Kedatangan AS disambut kakek bocah perempuan tersebut tanpa rasa curiga. Akhirnya AS dan si kakek serta satu orang keluarga kakek lainnya ngobrol di teras rumah sampai larut malam, membahas pekerjaan dan lain-lain. Tak terasa waktu menunjukkan pukul 01.00 WITA dini hari dan aksi jahat AS dimulai.
Skenario cerita gaib dibikin pelaku AS untuk menakuti pemilik rumah. AS menyampaikan kalau rumah yang dihuni bocah perempuan dan si kakek sangat berbahaya. Selanjutnya mereka bertiga berdiri dan menuju halaman rumah korban.
Gaya dukun gadungan AS keluar dengan berpura-pura menarik benda gaib di sekitar halaman rumah korban. Tak lama kemudian, pelaku menggali tanah dan menemukan jarum beserta garam yang ditanam di halaman rumah tersebut.
AS menyebut ada orang lain yang menanam barang tersebut padahal, garam dan jarum itu sudah disiapkannya sendiri dari rumahnya sebelum ke rumah korban. Keluarga korban percaya kalau pelaku orang pintar alias dukun.
“Setelah melakukan aksi tipu dayanya, pelaku meminta izin pemilik rumah untuk membuang air kecil di kamar mandi. Dan, keluarga korban mempersilahkan pelaku masuk ke kamar mandi,” terang Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar melalui AKP Khomaini Minggu (24/1/2021) kemarin
Saat berjalan ke kamar mandiri AS menyempatkan diri membuka kelambu tempat di bocah perempuan tertidur. “Setelah membuka kelambu AS kembali keluar dan duduk lagi bersama pemilik rumah. Tak lama, dia masuk lagi kamar mandi dan menyempatkan lagi membuka kelambu tersebut. Lalu keluar lagi duduk di teras rumah bersama keluarga korban,” papar Khomaini.
Setelah dua kali keluar masuk kamar mandi AS memberitahu keluarga korban cucu si kakek yang sedang tidur sedang dalam bahaya karena, ada makhluk gaib berada dalam tubuh korban dan harus segera diobati. Kalau tidak, korban akan dibawa pergi menghilang oleh makhluk ghaib tersebut.
“Karena sudah melihat aksi pelaku di halaman rumah, mereka pun percaya. Pelaku meminta membangunkan korban untuk diobati,” ujarnya.
Tepat pukul 02.00 Wita dinihari, korban dibangunkan dan dibawa ke teras rumah. Ternyata, pelaku meminta proses pengobatannya dilakukan dalam rumah dan keluarga korban menuruti permintaan AS “Saat di dalam rumah, AS minta agar anak itu dibaringkan dan mematikan semua lampu yang berada di dalam rumah, kecuali lampu di depan rumah. Pelaku meminta agar selama proses pengobatan, mereka harus memejamkan mata sampai proses pengobatan selesai. Hal ini juga dituruti keluarga korban,” papar Khomaini.
Saat pengobatan berlangsung AS berpura-pura memeriksa badan korban dan menyebutkan kalau barang gaib itu berada di paha korban. “Pelaku langsung membuka celana korban dengan alasan menarik benda ghaib tersebut. Setelah celana dibuka, pelaku langsung melakukan aksi cabulnya selama satu menit,” ungkapnya.
Awalnya keluarga si bocah diam saja, karena mereka mengira itu ritual untuk menarik benda ghaib di dalam tubuh korban. Namun, setelah pelaku membuka celananya dan terlihat alat kelamin pelaku ‘tegang’, mereka langsung mendorong AS hingga terbaring.
“Bukannya mengakui perbuatannya, pelaku kembali berkilah jika yang melakukan hal tersebut bukan dirinya, tetapi sosok makhluk ghaib yang merasuki dirinya saat itu. AS meminta maaf atas kejadian tersebut, namun langsung diusir dari rumah keluarga korban. Ketika matahari terbit, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebatik Timur,” ujar Khomaini.
Dari laporan ini polisi langsung memburu pelaku dan sekitar pukul 20.50 WITA hari Sabtu (23/1/2021) malam lalu AS berhasil ditangkap di rumahnya di RT. 04, Desa Sungai Pancang, Sebatik Utara.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Sebatik Timur untuk proses lebih lanjut. Kami juga mengamankan satu pasang baju tidur anak berwarna unggu dan celana dalam berwarna cream untuk dijadikan barang bukti,” sebut Khomaini..
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jontu 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Senin 25 Januari 2021 dengan judul Dukun Gadungan Cabuli Anak di Bawah Umur