“Investor sudah banyak, ada PT ISI, KPP juga Adidaya. Kami mau mereka semua membangun kantor badan pengelola disini,” kata Panji.
Kantor Badan Pengelola berfungsi sebagai lokasi untuk investor mengorganisir pembangunan infrastruktur dan memfasilitasi perusahaan yang akan mendaftar di lokasi mereka. “Kantor itu berfungsi untuk mengorganisir pembangunan-pembangunan infrastruktur di KIPI. Sekaligus juga lokasi bagi tenant-tenant yang akan mendaftar,” imbuhnya.
Investor yang memiliki izin lokasi, banyak yang sudah menunaikan kewajiban mereka terutama mengenai progres pembebasan lahan. “Menurut informasi yang masuk, mereka memang sudah memebebaskan lahan di atas ketentuan minimal, di atas 50 ha. Kami berharap tahun 2020 ini ada peningkatan,” tambah Panji.
DPUPR-Perkim memang banyak menemui kesulitan untuk berkoordinasi dengan para investor tahun ini karena pandemi Covid-19 sehingga banyak agenda pertemuan yang terpaksa ditunda hingga dibatalkan.
“Kami inginnya berlanjut terus untuk update progres mereka sudah sampai mana nih. Tapi karena covid-19 ini memang jadi banyak terkendala. Tapi kita telah melakukan upaya alternatif dengan tetap mematuhi protokoler pencegahan penyebaran. Intinya kita upayakan terus mendorong realisasi kegiatan mereka,” tutup Panji. (*)
Editor: Aspian Nur
Berita ini sudah tayang di korankaltara.com hari Kamis 24 Desember 2020 dengan judul Investor Diminta Segera Dirikan Kantor Badan Pengelola