Menurut Bastiang, pengakuan hutan adat di tahun 2020 belum ada progres yang signifikan. Meski sebelumnya sudah ada beberapa lokasi yang tahap pengakuannya mendekati final, kenyataannya saat ini belum juga mendapat angin segar.
“Kalau hutan adat, sepertinya masih lama itu prosesnya. Memang kemarin sempat ada yang sudah sedikit lagi bisa turun SK-nya di Malinau. Tapi sampai sekarang belum ada kabar lanjutannya dari Kementerian,” kata Bastiang saat dikonfirmasi Koran Kaltara, belum lama ini.
Secara teknis, Bastiang mengungkapkan, pihaknya dari pemerintah provinsi tidak bisa berbuat banyak. Terlebih progres pengakuan hutan adat ada di tangan pemerintah kabupaten. Terutama yang menyangkut penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta lokasi teritorial mereka.
Tanpa adanya regulasi tersebut, dikatakan Bastiang membuat tahapan selanjutnya tidak akan bisa ditangani pihak Kementrian. “Memang kalau Perda untuk pengakuannya saja sudah ada. Tapi tidak termasuk kawasan mereka. Seperti di Nunukan ini ada di Krayan dan juga Lumbis. Tapi mereka belum membuat peta kawasannya secara mendetail,” kata Bastiang.
Beralih perihal capaian jumlah Perhutanan Sosial (PS) di Kaltara, dikatakan Bastiang sudah ada 30 SK yang diterbitkan pemerintah pusat. “Sampai tahun 2019 kemarin, sudah terbit 30 SK hak pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial. Tersebar di lima KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) yang ada. Dari Tarakan, Nunukan, Bulungan, Malinau dan KTT,” kata Bastiang.
Secara rinci, 30 SK Perhutanan Sosial ini terbagi dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan Kehutanan. Khusus untuk Hutan Desa, terbagi 11 SK di Kabupaten Bulungan dengan luas lahan 22.726 ha, 4 SK di Kabupaten Nunukan dengan luas lahan 1.857 ha, 2 SK di KTT dengan luas lahan 5.353 ha dan 1 SK di Kabupaten Malinau dengan luas lahan 4.415 ha.
“Kemudian untuk Hutan Kemasyarakatan, 1 SK di Bulungan dengan luas lahan 2.964 ha, 2 SK di Nunukan dengan luas lahan 220 ha dan 4 SK di KTT dengan luas lahan 4.528 ha,” ujar Bastiang.
Lanjutnya, untuk skema Hutan Tanaman Rakyat terdiri dari 3 SK di Kabupaten Nunukan dengan luas lahan 3.058 ha. Terakhir untuk skema Kemitraan Kehutanan, yakni 2 SK di Kota Tarakan dengan luas lahan 210 ha. “Jadi total luas lahan yang sudah masuk skema Perhutanan Sosial sebesar 42.273 ha,” jelasnya.(*)
Penulis: */Agung Riyanto/Korankaltara.com