Dijelaskan Menag dalam laman resmi Kemenag belum lama ini, pelaku UMK yang memiliki omzet di bawah Rp1 miliar, dikenakan tarif 0 rupiah alias gratis. Selain itu, pihaknya juga memangkas durasi proses sertifikasi halal dari 117 hari menjadi 21 hari.
Selain itu, Menag juga menjelaskan, pelaku usaha dengan produk-produk berisiko yang sangat rendah, dipersilakan untuk mendeklarasikan kehalalan produknya tanpa harus memiliki sertifikasi halal. Seperti contoh penjual buah potong atau penjual gorengan, mereka bisa mendeklarasikan produk halalnya kepada masyarakat dan tidak perlu memiliki sertifikat. “Sementara, bagi pelaku usaha dengan risiko sedang dan tinggi, tetap harus mengikuti ketentuan jaminan halal dari BPJPH,” ujar Menag.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalimantan Utara, Suriansyah Hanafi melalui Kepala Seksi Urais dan Binsyar, Saimin menyampaikan, BPJPH Kaltara sudah menerima pendaftaran sertifikat halal dari 14 pelaku usaha.
“Sampai saat ini sudah 14 yang sedang diproses,” kata Saimin saat diwawancarai, Selasa (28/7/2020).
Terkait dengan UKM skala kecil yang tidak dikenakan biaya pengurusan, Saimin mengatakan sudah terimplementasikan di Kaltara. “Kita masih menunggu regulasi lengkapnya bagaimana. Kalau di BPJPH memang gratis. Tapi pengurusan sertifikat halal ini, link-nya tidak hanya di BPJPH. Ada di LPPH (Lembaga Pemeriksa Produk Halal) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Ini yang ketentuan barunya belum dikeluarkan pemerintah,” jabar Saimin.
Sebagaimana diketahui, pemilik usaha yang hendak mengurus sertifikat halal, terlebih dahulu menyerahkan dokumen persyaratan kepada BPJPH di daerah. Kemudian dari BPJPH akan merekomendasikannya kepada LPPH-MUI untuk pemeriksaan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk memenuhi ketentuan halal, akan dilakukan sidang keputusan oleh MUI. Selanjutnya diserahkan kembali ke BPJPH daerah. Terakhir, BPJPH daerah akan mengirimkannya ke pusat untuk dibuatkan sertifikat halalnya.(*)
Editor: M. Huldi
Berita sudah terbit di Korankaltara.com dengan Judul " Sertifikat Halal Digratiskan Bagi UKM di Bawah Rp1 Miliar" Edisi Rabu, 29 / 07 / 2020