Ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot dalam memastikan 59 koperasi kelurahan yang baru dibentuk benar-benar aktif menjalankan unit usaha di masyarakat.
Kepala Diskumi Samarinda, Jusmaramdhana Alus menegaskan bahwa koperasi yang telah dibentuk tidak boleh hanya berstatus legal tanpa aktivitas nyata.
Pemerintah akan terus memberikan pendampingan, mulai dari penyediaan fasilitas hingga penguatan kelembagaan.
Selain itu, pihaknya juga mendorong kerja sama langsung dengan masing-masing koperasi agar keberadaan mereka betul-betul dirasakan di lingkungan sekitar.
“Karena koperasi ini masih baru, tentu mustahil jika langsung berdiri sendiri. Pemerintah berupaya menjemput kebutuhan itu, terutama dalam hal penyediaan sarana dan prasarana,” jelas Yus sapaan akrabnya, Senin, (21/7/2025).
Setelah koperasi mulai berjalan dan menunjukkan perkembangan, Yus berharap mereka mampu menangkap peluang secara mandiri dan membentuk aset sendiri.
Namun untuk sementara ini, dukungan pemerintah masih dibutuhkan, termasuk dalam hal iuran pokok dan wajib yang masih difasilitasi.
“Kalau Cuma membentuk lalu ditinggal, itu tidak sesuai dengan semangat yang dicanangkan,” terangnya.
Yus menegaskan, koperasi yang terbentuk perlu dikelola secara profesional dengan tata kelola yang transparan.
Karena itu, dirinya mendorong agar pengurus dipilih berdasarkan kapasitas, bukan kedekatan personal. Kualitas sumber daya manusia (SDM) pun perlu terus ditingkatkan.
Sebab setiap koperasi memiliki karakteristik dan potensi berbeda, sehingga jenis usaha yang dijalankan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kekuatan masing-masing wilayah.
“Yang penting, kesiapan instrumen kita penuhi, di Lempake bisa, saya yakin tempat lain juga bisa,” imbuhnya.
Diskumi juga terus mendorong agar koperasi tidak lagi terbatas pada sektor simpan pinjam seperti pola lama. Saat ini, pendekatan yang diambil lebih luas, menyasar berbagai sektor strategis termasuk kesehatan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menekan angka kemiskinan ekstrem sekaligus membuka peluang kerja baru, sehingga koperasi dapat berperan lebih aktif dan relevan di lingkungan masing-masing.
“Apa yang terjadi selanjutnya akan jadi bahan evaluasi untuk kami,” pungkasnya.
Sekadar informasi, seluruh koperasi yang dibentuk telah resmi memiliki badan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.
Pendanaannya bersumber dari APBD Kota Samarinda melalui DPA-OPD Diskumi, sebesar Rp147,5 juta untuk pembuatan badan hukum. Untuk masing-masing koperasi diberi jatah Rp2,5 juta.
Editor: Erwin