Komisi IV Tegaskan Kawal Proses Pencairan Insentif Guru Honorer
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Ribuan guru honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan belum cairnya insentif sejak September hingga Oktober 2025.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M Andi Faisal, menjelaskan bahwa proses pencairan insentif tersebut memiliki mekanisme serupa dengan program Beasiswa Kukar Idaman Terbaik.
Menurutnya, anggaran insentif guru honorer hanya dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar hingga bulan Agustus, sementara sisa bulan berikutnya digeser melalui APBD Perubahan 2025.
“Jadi prinsip pemerintah tetap bertanggung jawab dan akan menyelesaikan, tinggal menunggu DPA dari BPKAD. Jadi kepada guru honorer harap bersabar mau gimana lagi ini takdir kita dengan beberapa kali pemotongan TKD, beberapa kali rasionalisasi anggaran,” kata Ical sapaan akrab Ketua Komisi IV DPRD Kukar ini.
Legislator PDIP ini menyatakan pada prinsipnya terkait guru, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan ASN dinilai pemerintah daerah berkomitmen, sehingga diharapkan bersabar.
“Saya memahami bahwa insentif itu dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari teman-teman guru terutama di pelosok, kita sadari itu tapi bagaimanapun juga ada tahapan yang harus dilalui, tidak boleh menyalahi aturan. Di keuangan itu memang sudah men-slotkan anggaran itu, ya mudah-mudahan DPA itu pekan ini selesai, jadi tinggal tahapan di Dinas pendidikan untuk mencairkan guru honorer,” terangnya.
Ical meminta dan memohon kepada seluruh guru tidak usah khawatir karena Komisi IV DPRD Kukar tetap akan mengawal proses ini. Dimaklumi bahwa dalam kehidupan ini pasti ada dinamika, kemudian kendala pasti ada.
“Tetap semangat saja jangan pernah berkurang semangatnya untuk tetap memintarkan anak-anak Kutai Kartanegara, tetap semangat kami akan terus mendampingi guru honorer. Selama saya masih jadi Ketua Komisi IV akan tetap mengawal dan mendampingi teman-teman pendidik juga kesehatan,” demikian Ical. (Adv)
Editor: Erwin










