Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani ini diawali dengan Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang I agenda Laporan Akhir Panitia Khusus (Pansus) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda):
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029
2. Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
3. Raperda tentang Penyertaan Modal Aset Pelabuhan Amborawang Laut ke Dalam PT. Tunggang Parangan (Perseroda)
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Aset PT Graha 165 Tbk ke Dalam PT. Tunggang Parangan (Perseroda)
Dilanjutkan Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang I dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap sembilan Raperda
1. Pembentukan Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang
2. Pembentukan Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu
3. Pembentukan Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana
4. Pembentukan Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan
5. Pembentukan Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak
6. Pembentukan Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu
7. Pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut
8. Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Mangkurawang menjadi Desa Mangkurawang Darat Kecamatan Tenggarong
9. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025-2029
Setelahnya dilanjutkan Rapat Paripurna ke-19 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan terhadap empat Raperda inisiatif DPRD Kukar dan dua Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah. Adapun empat Raperda inisiatif DPRD Kukar yaitu Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Konflik Sosial, Raperda Perubahan Perda nomor 14 Tahun 2014 tentang Cagar Budaya, Raperda Kota Ramah Hak Asasi Manusia Kabupaten Kukar, dan Raperda Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Menengah Kutai Kartanegara. Sedangkan Raperda inisiatif Pemda Kukar yaitu Raperda Sistem Kesehatan Daerah, dan Raperda Pengembangan dan Perumahan Kawasan Permukiman (RPKP).
Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan pihaknya sudah melaksanakan beberapa paripurna, salah satunya adanya laporan pansus tiga raperda penyertaan modal aset di Tunggang Parangan aset pelabuhan amborawang darat dan PT Graha 165. Kemudian terkait perda kawasan tanpa rokok, hal itu masih butuh proses karena ada harmonisasi dan fasilitasi di pemerintah provinsi.
“Pansus sudah melaporkan dan akan dilanjutkan melalui rapat-rapat di Bapemperda. Dan Raperda itu kita pastikan jadi perda, hanya menunggu waktu saja, cuman menunggu proses,” kata Yani kepada awak media usai jeda Rapat Paripurna.
Legislator PDIP ini menerangkan lagi bahwa ada penyampaian nota dua raperda baru oleh pemerintah. Hal ini akan dibahas oleh pansus sehingga propemperda tahun 2025 sukses tidak ada tunggakan.
“Semuanya terbahas dan tinggal menunggu pengesahan saja. Saya sebagai DPRD memastikan semua pembahasan perda dituntaskan dan tidak ada tunggakan,” terangnya.
Kemudian untuk rapat paripurna RPJMD, Yani menegaskan masih menunggu bupati atau wakil bupati, sehingga dilakukan penundaan dulu pengesahannya.
“Nanti juga dilanjutkan penyampaian nota Raperda APBD 2026, ini mendesak dan secepatnya harus dibahas. Ada juga dua raperda yang kita harap dituntaskan, dan kita harap DPRD bekerja menghasilkan produk hukum negara untuk masyarakat Kutai Kartanegara,” tegas Yani. (adv)