“Program bantuan 150 juta per RT harus ada pengawasan ketat, kemudian tidak menyulitkan para RT dalam mengelola anggaran sebesar Rp150 juta. Jangan sampai ada tindakan yang melawan hukum,” kata Eko dikonfirmasi Korankaltim.com, Rabu (22/10/2025).
Legislator PKB ini juga mengingatkan agar pihak pemerintahan desa terkait bisa menyerap Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat RT yang mampu bertanggung jawab dengan amanah yang diberikan.
Karena, menurutnya program tersebut bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah yang dimulai dari tingkat pemerintahan paling bawah.
“Kami DPRD Kukar memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memastikan bahwa program pemerintah daerah, termasuk program yang melibatkan RT dilaksanakan dengan benar dan realisasinya secara keutuhan untuk kebermanfaatan bagi masyarakat luas di lingkungan RT,” tegasnya. (adv)
Editor: Erwin