Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I, Wandi, didampingi anggota Desman Minang Endianto, Safruddin, Anisa Mulia Utami dan M. Hidayat.
Wandi mengungkapkan, persoalan ini telah terjadi sejak tahun 2023 dan sebelumnya pernah dilaporkan ke Komisi III dan Komisi IV, sebelum akhirnya kembali ditindaklanjuti oleh Komisi I.
“Sebenarnya permasalahan ini sudah lama, hanya saja belum ada solusi karena terkait lahan. Lahan ini sebenarnya melibatkan antara pihak perusahaan kelompok tani dengan pihak pribadi, Pak Gusman namanya. Jadi, kalau menurut saya pribadi, pihak perusahaan itu tidak salah, karena pihak perusahaan sudah berdasarkan legalitas. Urusannya jelas, legalitasnya ada,” ungkap Wandi.
Legislator PDIP ini melanjutkan bahwa legalitas dari kelompok tani justru sebenarnya tidak ada. Hanya berstatus kan dari pihak Kesultanan tapi tanpa ada legalitas sejak tahun 2016. Adapun yang dituntut kelompok tani dan warga yakni tanam tumbuh yang selama ini sudah mereka kelola dengan luasan sekitar 8 hingga 10 hektare. Dari luasan lahan ini, tidak semuanya yang sudah digarap oleh pihak perusahaan.
“Jadi kami dari DPRD, khususnya dari Komisi I, memberikan waktu satu Minggu untuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan, pihak Pak Gusman, dan pihak kelompok tani. Kalau dalam satu minggu tidak ada solusi atau kesepakatan secara kekeluargaan, maka kami akan menggelar RDP kembali,” tegasnya.
Pihak kelompok tani menginginkan tanam tumbuhnya bisa diganti rugi oleh perusahaan, namun pihak PT MIL tak tidak berani karena mereka telah membebaskan lahan dari pemilik yang memiliki legalitas yang jelas.
“Seperti itu, jadi agak sulit, biarlah nanti dalam satu minggu ke depan dikomunikasikan langsung antara pihak petani dengan pihak Pak Gusman, kami harap ada kesepakatan secara kekeluargaan,” demikian Wandi. (Adv)
Editor: Erwin