RDP ini dipimpin langsung Anggota Komisi I DPRD Kukar Erwin didampingi Sugeng Haryadi. Dalam rapat, Erwin menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari adanya kesepakatan antara kelompok tani dengan perusahaan.
Namun, dalam perjalanan waktu, muncul perjanjian baru yang melibatkan lembaga desa, sehingga menimbulkan tumpang tindih kesepahaman dan pihak kelompok tani merasa ditinggalkan sementara sudah melakukan akivitas pengolahan lahan dengan tanam tumbuh dan sebagainya.
Ia juga mengaku hasil dari RDP ini ternyata perusahaan juga sebenarnya cukup komitmen, hanya saja terdapat kesalahpahaman antara pemerintah desa, kelompok tani dan perusahaan. Komisi I DPRD memberikan deadline sampai pada tanggal 13 Senin pekan depan untuk segera mungkin membuat laporan ke Komisi I DPRD Kukar.
“Kita kasih deadline hingga Senin depan, sampai di mana permasalahan itu bisa mereka selesaikan karena menurut hasil kajian kami juga sebenarnya Kelompok Tani Sumber Rejeki juga sudah cukup memiliki dokumen yang lengkap karena sudah mendapatkan SK dari desa juga kecamatan,” kata Erwin kepada awak media usai memimpin RDP.
Erwin melanjutkan, harusnya kehadiran perusahaan pada saat uji publik itu berdasarkan legalitas kelompok Tani Sumber Rejeki, hanya saja di dalam waktu perjalanan dari tahun 2008 sampai di tahun 2018 pihak perusahaan mengasumsikan terdapat peralihan manajemen, namun tidak mendapatkan informasi yang jelas tentang perjanjian-perjanjian sebelum dilakukan peralihan.
“Harapan kita sesegera mungkin perjanjian kesepakatan yang pernah terjadi sebelum 2018 bisa diselesaikan dan dicarikan jalan keluar dari masing-masing pihak,” terangnya.
Legislator dari Fraksi Golkar ini menyampaikan bahwa kelompok tani menuntut adanya kesepakatan yang segera dilakukan dengan pihak perusahaan. Mereka menginginkan kejelasan terkait pembebasan lahan, perhitungan ganti rugi tanaman tumbuh, hingga permintaan agar kesepakatan tersebut diakui secara tertulis. Kelompok tani juga berharap mendapat royalty fee dari hasil produksi perusahaan.
“Tentunya mereka mengharapkan adanya kompensasi baik itu ganti lahan maupun ganti rugi tanam tumbuh atau sistem fee yang bisa dibicarakan selanjutnya setelah perusahaan bersedia untuk membuka ruang untuk negoisasi yang diklaim petani sesuai berita acara pembentukan kelompok itu memiliki luas 5000 hektar, sementara yang baru dieksplorasi dan eksploitasi perusahaan sekitar 2000 an hektar” bebernya.
Agar persoalan ini tidak terus berkepanjangan mengingat sudah berlangsung sejak 2018 hingga sekarang, Erwin menegaskan agar pihak perusahaan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder setempat dalam hal ini Kecamatan Kembang Janggu dan pihak Pemdes Long Beleh Haloq.
“Perusahaan dihimbau berkoordinasi berkolaborasi dengan stakeholder setempat sehingga Minggu depan kita sudah buat kesepakatan apa yang harus kita tuangkan di dalam suatu kesepakatan sehingga bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi dari 2008 sampai 2018 dan 2018 sampai sekarang ini,” tegas Erwin. (Adv)
Editor: Erwin