Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid didampingi Ketua Komisi II Eko Wulandanu beserta anggota DPRD Kukar asal Daerah Pemilihan (Dapil) I Tenggarong Dayang Marissa dan Akbar Haka Saputra menggelar rapat dengar pendapat menghadirkan dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pihak Kelurahan Melayu, perwakilan warga beserta para RT, di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Selasa (30/9/2025).
“Dari hasil RDP kemarin disepakati melakukan peninjauan ulang, dicari aturan hukumnya bahwasannya disepakati ke arah tengah (letak lokasinya, red) untuk pembuangan sampah pasar Tangga Arung,” ungkap Akbar Haka dikonfirmasi korankaltim.com, Jumat (3/10/2025).
Legislator PDIP ini menjelaskan kenapa harus dicari dasar hukumnya karena pembangunan tempat pembuangan sampah ini awal rencananya memang dibangun di lokasi pertama. Namun dengan ada penggeseran maka pasti ada timbul administrasi baru terhadap bangunan baru lagi.
“Jadi aturan hukumnya kita sepakati dan sebagainya kemudian harapannya bisa terealisasi dalam pekan depan pemindahan itu dan kita minta bahwa PU sebagai pelaksana pembangunan untuk stop dulu pembangunannya di tempat lama karena ditolak warga kan dengan tanda tangan petisi bahwa menolak sebanyak dua RT yakni RT 11 dan RT 12,” jelasnya.
Dengan keputusan dan kebijakan yang diambil ini, tentunya sangat disambut baik oleh warga. Salah satu warga Kelurahan Melayu, Tiwi bersyukur memiliki perwakilan anggota DPRD yang bisa langsung menyuarakan apa yang menjadi keluhan warga.
“Alhamdulillah, terkait permasalahan TPS kemarin sudah klir yaa, TPS di pindah di mna seharusnya tanpa merugikan wrga sekitar. Alhamdulillah kami naik ke DPR di bantu langsung dengan pak Akbar Haka memang keren anggota DPR etam ni cepat tanggap. Terima kasih jua buat kawan2 yg sudah mendukung kami dari awal,” ucapnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur