Ia menegaskan pentingnya segera mencari solusi yang berpihak pada masyarakat, serta tidak membiarkan konflik ini berlarut-larut. Menurutnya, keberadaan perusahaan semestinya membawa manfaat bagi warga sekitar, bukan justru menimbulkan persoalan.
“Masyarakat tidak boleh dirugikan hanya demi kepentingan bisnis semata. Kalau perusahaan hadir tapi tidak memberi keuntungan untuk masyarakat, lebih baik pergi saja. Jangan hanya mencari untung sendiri sementara masyarakat dirugikan,” ujar Sugeng dikonfirmasi korankaltim.com, Senin (29/9/2025).
Legislator PDIP mengaku sebagai wakil rakyat berkewajiban untuk hadir dan mendengarkan aspirasi warga. Sugeng berharap masyarakat dapat menyampaikan keluhan ke DPRD dan dapat pulang dengan senyum dan hasil yang memuaskan, bukan dalam keadaan kecewa.
“Kami hadir karena tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Harapan saya, masyarakat mendapatkan apa yang menjadi haknya,” sebutnya.
Dalam pandangan Sugeng, penyelesaian masalah tidak cukup hanya dibahas di Kantor DPRD Kukar. Ia mendorong agar pertemuan juga dapat dilakukan langsung di desa atau bahkan di kantor perusahaan, sehingga fakta di lapangan dapat dilihat bersama.
“Saya ingin masalah ini tidak hanya dibahas di kantor DPRD, tapi juga bisa langsung di desa atau bahkan di kantor perusahaan, supaya kita sama-sama melihat realita di lapangan,” terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan tidak boleh hanya memikirkan keuntungan sepihak. Kehadiran perusahaan harus dibarengi dengan komitmen memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perusahaan harus memberi manfaat, bukan masalah. Kalau justru menimbulkan masalah, sebaiknya dievaluasi keberadaannya,” tegas Sugeng.
Menurutnya, tanah bagi masyarakat desa adalah sesuatu yang sangat berharga, bahkan sering kali menjadi warisan keluarga. Karena itu, setiap kebijakan atau perjanjian terkait lahan harus dilakukan secara transparan dan disepakati bersama, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Anggota Komisi I meminta pemerintah daerah, khususnya camat, kepala desa, dan dinas terkait, untuk mengambil peran aktif dalam memfasilitasi dialog antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
“Saya berharap camat, kepala desa, dan dinas terkait bisa memfasilitasi. Mari kita duduk bersama untuk mencari solusi, bukan saling menyalahkan,” jelasnya.
Sugeng juga mengingatkan DPRD memiliki peran pengawasan dalam memastikan pelayanan dan infrastruktur bagi masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan ini juga bagian dari upaya menjaga hak-hak dasar warga yang dilindungi undang-undang. Sugeng menegaskan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan.
“Bagi saya jelas, masyarakat harus jadi prioritas. Mari kita cari penyelesaian yang benar-benar berpihak pada rakyat,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin