Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I Agustinus Sudarsono didampingi Desman Minang Endianto, M Jamhari dan Erwin. Dalam keterangannya usai RDP, Desman mengungkapkan ada ketidaksamaan persepsi dalam proses penyelesaian lahan di Kampung Nusantara yang menjadi tempat domisili masyarakat.
“Karena disampaikan tadi dari 2.200 sekian hektare lahan yang diberikan oleh negara kepada daerah, itu yang masuk di dalam tata ruang itu sekitar 459 sekian hektare, dimana yang 100 sekian itu masih dalam tumpang tindih, salah satunya ini yang menjadikan masyarakat mengadu ke Komisi I,” ungkapnya kepada awak media.
Legislator PKB ini memaparkan ketidaksamaan persepsi ini juga terjadi antara masyarakat dengan instansi vertikal, oleh karenanya akan dijadwalkan ulang untuk RDP dengan memanggil seluruh pihak terkait yang saling bersinggungan menyikapi persoalan ini.
“Nanti kita akan pertemukan, kita minta masyarakat dan instansi tersebut juga membawa dokumen atau data untuk saling mensinergikan supaya masyarakat yang khususnya ada di Kampung Nusantara ini juga tidak risau dan gelisah mengingat apa yang menjadi kehidupan mereka di lahan tersebut tentu punya dasar dan landasan sebelumnya seperti yang mereka paparkan,” ucap Desman.
Direncanakan paling cepat pada bulan September ini jikalau tidak ada kendala maka Komisi I akan memanggil Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kemudian BPN/ATR, pihak Kecamatan Tenggarong, Kelurahan Loa Ipuh Darat termasuk perwakilan perusahaan yakni PT Tanito dan PT MHU serta instansi vertikal yang terkait hal ini.
“Jadi kita harapkan semoga ke depan batasan atau penetapan termasuk urusan masyarakat dalam legalitas lahan ini juga bisa ada solusinya supaya ada kepastian hukum dan supaya ada kepastian tempat tinggal agar masyarakat tidak gelisah,” demikian Desman. (Adv)
Editor: Aspian Nur