Salah satu tuntutan dari masyarakat yang menyuarakan aspirasi buntut kekecewaan terhadap kinerja DPR RI ialah lambatnya Rancangan Undang-undang Perampasan Aset bagi para tindak pidana korupsi yang tak kunjung disahkan.
Menyikapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani mendukung RUU Perampasan Aset, untuk segera disahkan oleh DPR RI.
“Undang-Undang tersebut memberikan dampak positif terhadap Negara jika segera disahkan. Karena memang selama ini aset aset hasil kejahatan baik itu korupsi dan lainnya, yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus dirampas oleh Negara,” kata Yani kepada korankaltim.com, Selasa (2/9/2025).
Legislator PDIP itu juga sepakat 100 persen dengan tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa dan masyarakat agar segera disahkannya RUU ini menjadi undang-undang. Upaya tersebut harus diterapkan, karena merupakan fasilitas dan uang Negara.
“Kalau saya diamanatkan dan saya menjadi bagian dari DPR RI pasti sudah saya sahkan itu sejak dulu untuk menjadi undang-undang. Regulasi tersebut juga menjadi kebutuhan negara. Untuk itu DPR RI dan Pemerintah Pusat, agar dapat segera mengesahkan RUU tersebut,” ujarnya.
Dirinya menegaskan kewenangan DPRD Kukar ini bukan pembentuk undang undang. Sehingga aspirasi ini harus disampaikan ke pusat baik pemerintah dan terutama ke DPR RI. Pihaknya menyatakan, jika itu sudah menjadi undang-undang maka berlaku untuk seluruh pihak dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Undang-Undang ini tak perlu ditakuti, saya sendiri sudah membaca isi draft tersebut. Selama kita betul, jujur dan menjalankan amanah itu clear," ujarnya.
Jika RUU ini tak segera disahkan karena rasa kekhawatiran, itu dinilai sangat berlebihan. Karena tak ada masalah di undang-undang tersebut.
"Aparatur Negara, penegak hukum, bisa menjalankan tugasnya jika Undang-Undang itu ada. Kalau tidak ada undang-undang bisa terhambat pekerjaannya," pungkasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur