Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani didampingi unsur pimpinan Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, Wakil Ketua III Aini Farida dan seluruh anggota DPRD Kukar dihadiri Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono beserta perwakilan perangkat daerah lintas dinas dan badan di Pemkab Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong.
Rapat paripurna ini diawali dari anggota Bapemperda DPRD Kukar, Fatlon Nisa menyampaikan laporannya yang selanjutnya menyerahkannya ke unsur pimpinan DPRD Kukar untuk kemudian mendapat persetujuan.
Adapun produk hukum yang diubah dan untuk dilakukan persetujuan ialah Raperda tentang perubahan atas peraturan nomor 01 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Terkait pajak dan retribusi daerah sudah kita ubah artinya bahwa kita harap itu tidak membebani masyarakat,” kata Ahmad Yani kepada awak media usai memimpin rapat paripurna.
Legislator PDIP ini menegaskan perihal ini masih bisa diperbaiki jika memang terkait pajak dan retribusi daerah terutama yang dikhususkan bagi masyarakat umum.
“Kalau korporasi itu jadi prioritas bersama karena untuk dilakukan penyesuaian, kalau untuk masyarakat misal terkait PBB-P2 dan semacamnya mengalir saja dan nanti teknisnya akan diatur dalam peraturan bupati oleh karena itu DPRD menganggap penting pajak dan retribusi ini dan salah satu tugas utama DPRD ya fungsi legislasi, Perda nya sudah kita ubah dan teknisnya dilakukan perbaikan termasuk juga penyesuaian tarif-tarif,” tegasnya.
Pada intinya DPRD sudah bersepakat bahwa penyesuaian itu tidak memberatkan masyarakat. “Menyesuaikan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat kita berdasarkan hal-hal berkaitan dengan ukuran, dan itu semua sudah dihitung ada takarannya,” demikian Yani. (Adv)
Editor: Erwin