RDP tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Anggota Komisi I, Erwin, M. Jamhari, dan Safruddin.
Melalui RDP ini, permasalahan tapal batas antara dua desa di Kecamatan Tabang akhirnya menemukan titik terang.
“Desa Sidomulyo bakal dimekarkan, guna meminimalisir konflik antara dua desa. Sebelumnya permasalahan ini merupakan produk pemerintah kabupaten yang belum sempurna. Karena ternyata ada dua desa yang sudah dibentuk dan ini sudah lama tetapi batas desanya, batas administrasinya tidak selesai dan bahkan tidak diakui oleh BIJ atau bagian pemetaan negara. Oleh karena itu harus diselesaikan dengan tuntas bahwa kedua desa ini harus berdamai,” kata Yani.
Legislator PDIP ini menyebutkan salah satu opsi yang diambil yaitu memekarkan Desa Sidomulyo sehingga hal ini bakal menuntaskan persoalan batas dua desa ini.
Desa Sidomulyo juga sebenarnya penduduknya sangat besar yakni mendekati 2.000 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) 500. Dengan pemekaran ini untuk meminimalisir konflik antar dua desa. Maka diharapkan tidak akan lagi muncul konflik yang berkepanjangan.
“Kita adalah NKRI yang ada di Kutai Kartanegara ini semua harus dapat asas keadilan, asas pemerataan, asas pembangunan. Dan saya rasa opsi pemekaran lah yang akan memeratakan, mensejaterakan masyarakat yang ada di dua desa ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo Saidina Aswat mengatakan, bahwa dari hasil RDP ini sangat memuaskan Desa Sidomulyo, karena dari DPRD akan kembali ke peta 1999, di mana masalah pemekaran itu menjadi acuan dari DPRD. Namun, Saidina Aswat mengungkapkan kalau dilihat acuan dari Permendagi belum masuk untuk pemekaran, karena penduduknya belum sampai 2.000 jiwa.
“Oleh karena itu yang sangat kami harapkan putusan hari ini kembali ke peta tahun 1999, dimana dulu dari 19 kepala desa di Tabang sudah sepakat dengan batas-batas yang sudah ditetapkan. Semoga ke depan permasalahan bisa selesai,” ucap Kades Sidomulyo. (adv)
Editor: Erwin