Sebelumnya puluhan warga ini melakukan aksi damai di Kantor Bupati Kukar kemudian berlanjut ke gedung wakil rakyat dan langsung diterima secara baik oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani didampingi jajaran Anggota Komisi I diantaranya Desman Minang Endianto, Sugeng Hariadi, Safruddin, Wandi, Jamhari dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kukar Johansyah di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.
Ahmad Yani mengatakan semua keluhan yang disampaikan masyarakat adalah aspirasi warga, tentu menyikapi hal ini DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar akan meneliti lebih mendalam lagi terkait persoalan yang menyebutkan bahwa Kades Jembayan dianggap masyarakat sudah bertindak semena-mena dan tidak layak disebut sebagai pemimpin.
Adapun tuntutan warga yakni meminta kades dilengserkan karena dianggap melecehkan adat Desa Jembayan, memecah belah persatuan kesatuan masyarakat Desa Jembayan dan selama kepemimpinannya dianggap tidak bisa menjalankan amanah jabatannya dengan baik.
“Kami akan eng-cross-check kemudian juga apakah fakta-fakta yang disampaikan masyarakat itu benar atau tidak. Oleh karena itu kan ini kita terima dan ini adalah bagian dari aspirasi masyarakat yang tentu memang sudah menyalurkan hak suaranya secara demokratis, kita harap ini adalah bagian dari koreksi perbaikan,” ungkapnya kepada korankaltim.com, Senin (11/8/2025).
Legislator PDIP ini mengungkapkan jika memang betul bahwa kepala desa yang dimaksud telah melanggar peraturan perundang-undangan termasuk melanggar sumpah dan janji jabatannya sebagai kepala desa, tentu pemerintah kabupaten harus bersikap. Ke depan akan ada RDP selanjutnya untuk membahas fakta-fakta yang disampaikan oleh masyarakat adat.
“Apakah benar adanya atau memang hanya ketidaksukaannya saja kepada kepala desa, kita juga akan RDP selanjutnya kita akan undang pemuka desa setempat, kita kan juga perlu mendengarkan suara-suara RT, suara-suara Kadus, BPD, kemudian masyarakat lainnya termasuk tokoh-tokoh masyarakat yang ada di sana, selain tadi lembaga adat desa yang tadi,” ungkapnya.
Yani yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) B meliputi Kecamatan Loa Janan, Loa Kulu dan Samboja Barat ini menegaskan pihaknya tidak serta merta bisa langsung memvonis dan memutuskan kalau itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Diharapkan pula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar bisa bekerja keras dalam mengungkap masalah ini.
“Ya kita harap kepala desa berserta seluruh jajarannya, masyarakatnya itu menjaga kondusifitas yang ada di desa. Jangan bikin masalah di desa karena yang disampaikan masyarakat itu kalau betul benar adanya, itu kan masalah sebenarnya di pemerintahan desa, sehingga memang pemerintah desa dan beserta termasuk camat ya, pemerintah kabupaten harus disambungkan. Harus turun tangan melihat kondisi di lapangan apakah benar atau tidak, sebelum kita putuskan apakah mengikuti sesuai dengan maunya masyarakat, yakni melengserkan mencabut mandat kepala desa, itu nggak bisa dilakukan serta-merta begitu, ya harus dipelajari, harus diteliti, ada tahapannya dan seterusnya. Oleh karena itu, ya sabar saja, apapun kajiannya, apapun nanti hasilnya, ya kita akan putuskan bersama,” tegas Yani.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Adat Desa Jembayan Sopiyan mengungkapkan kesabaran masyarakat adat sudah dipendah sejak empat tahun silam, namun puncaknya pecah dan tidak bisa diredam pada dua pekan terakhir terkait masalah kegiatan hiburan rakyat dan membersihkan perihal sampah. Pada kejadian tersebut diduga Kades bersikap arogan dengan menantang warga untuk berkelahi. Kejadian ini direkam oleh warga sebagai bukti.
“Tuntutan utama kami adalah kepala desa kami yang dianggap sudah melanggar adat dan melecehkan adat di Jembayan karena ini sudah berlangsung lama cuma barangkali inilah habisnya kesabaran kami dan baru disampaikan hari ini,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris DPMD Kukar M Yusran Darma akan menindaklanjuti persoalan ini dengan membentuk sebuah tim teknis untuk mengkaji lebih mendalam persoalan ini.
“Baru kali ini ada tuntutan warga untuk melengserkan kades nya, sesuai arahan pak Kadis dan Pak Ketua Dewan tadi kami akan menindaklanjuti masalah ini dengan membuat tim yang terdiri dari inspektorat, bagian hukum dan lainnya, tidak bisa cepat dengan langsung melengserkan harus melewati tahapan-tahapan,” ucapnya. (adv)