Menurutnya, pembentukan IKN telah ditetapkan ke dalam peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2022. "IKN tidak boleh diambil atau dijadikan provinsi ataupun lainnya,” tegas Yani kepada korankaltim.com, Senin (4/8/2025).
Legsilator PDIP ini mendorong segera dilakukannya pemindahan pusat pemerintahan ke IKN. Karena IKN sudah dibangun dan undang-undangnya jelas, bahkan Kukar kehilangan beberapa kecamatan akibat IKN.
"Wilayah kita sebagian diambil IKN, ini membuktikan bahwa IKN memiliki undang undang, yang harus dilaksanakan dan tidak boleh ditinggal," sebutnya.
Diketahui sejumlah wilayah Kukar yang masuk delineasi IKN ialah Kecamatan Loa Janan, Loa Kulu, Samboja Barat dan Kecamatan Muara Jawa.
"Kami berharap pemindahan pusat pemerintahan IKN bisa secepatnya, karena ini menjadi dambaan dan menjadi tujuan berdasarkan peraturan perundang undang," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kukar, Ria Handayani sepakat dengan pernyataan Ketua DPRD Kukar bahwa IKN tak bisa menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur.
"Untuk merevisi undang undang juga melibatkan beberapa pihak termasuk DPR RI, mereka setuju atau tidak untuk diubah. Tentu menurut hemat kami ya mereka tidak setuju karena ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui,” terangnya.
Dirinya menambahkan UU IKN ini harus diteruskan karena IKN merupakan Proyek Strategis Nasionan (PSN). Gerindra Kukar sepakat jika percepatan pemindahan pusat pemerintahan ke IKN segera dilakukan.
"Namun semuanya harus siap, terutama infrastruktur baik bangunan, kebutuhan dasar hingga Sumber Daya Manusia. Jika pusat pemerintahan sudah pindah, bisa menjalankan tugasnya dengan baik," terang Ria.
Sebagai informasi isu wacana turun kelasnya IKN menjadi Ibu Kota Kaltim pertama kali disuarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk segera merealisasikan pemindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain itu, Nasdem juga meminta untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemindahan pusat pemerintahan. Pihaknya juga mengusulkan IKN agar sementara menjadi Ibu Kota Kaltim. Pasalnya, pembangunan infrastruktur IKN belum rampung.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan perlu adanya pertimbangan ketersediaan anggaran dan kondisi politik saat ini. Langkah itu, kata dia, sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak.
"Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administratif, infrastruktur dan kebijakan mutasi ASN benar-benar matang," kata Saan di Jakarta, Jumat (19/7) dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, menurut dia, pemerintah pun perlu segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.
Menurut dia, NasDem menilai terdapat beberapa hal yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di IKN, di antaranya belum adanya Keputusan Presiden.
Dia mengatakan Keputusan Presiden tentang pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Pemerintah, kata dia, masih dalam proses melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan penyesuaian strategi pembangunan IKN.
"Hal ini menyebabkan pemerintah belum dapat memastikan jadwal pemindahan Kementerian/Lembaga dan pemindahan ASN ke IKN beserta rincian jumlahnya," kata dia. (Adv)
Editor: Aspian Nur