“Gedung Kampus Unikarta di Tenggarong Seberang harus dimanfaatkan. Tidak boleh dibiarkan, tidak boleh terbengkalai. Tidak boleh ada aset yang tidak dikelola dengan baik, kan itu dulu dibangun dengan APBD,” kata Ahmad Yani dikonfirmasi Korankaltim.com, Minggu (3/8/2025).
Pantauan langsung media ini sejak awal pembangunan pada 2007, gedung yang semula direncanakan untuk aktivitas perkuliahan kini berada dalam kondisi memprihatinkan.
Rumput ilalang dan tanaman liar hampir menutupi sebagian besar bangunan, yang sebelumnya menelan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Ahmad Yani pun menegaskan bahwa DPRD Kukar akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan bangunan ini dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
“Fungsi pengawasan akan kita maksimalkan sebagai bagian dari tupoksi kita selaku anggota dewan, bangunan itu sudah lama dibangun tapi tidak dimanfaatkan dan bahkan cenderung rusak, terbengkalai. Oleh karena itu kita berharap sesuai dengan tujuan awal adalah untuk pendidikan, sehingga kalau itu sudah selesai aset itu diserahkan ke Unikarta,” jelas Yani.
Legislator PDIP ini berharap pembangunan gedung di Tenggarong Seberang diperuntukkan bagi Unikarta. Diharapkan niatan awal itu tidak berubah karena gedung tersebut juga dibutuhkan bagi dunia pendidikan di Kukar secara umum.
“Kita harap itu dikelola kembali supaya itu digunakan untuk pendidikan, kita harap Universitas Kutai Kartanegara bisa diberikan aset itu sesuai dengan tujuan awalnya,” harapnya.
Ia menerangkan jika persoalan status Unikarta tidak bisa alihkan menjadi negeri, maka gedung yang sudah dibangun tersebut tetap harus dikelola secara baik dan tidak hilang fungsinya karena ini menyebabkan kerugian daerah jika terus terbengkalai.
“Apakah nanti dikelola pihak ketiga, atau diserahkan dengan status pinjam pakai. Karena itu sudah menjadi aset, dan tentunya ada beban daerah untuk perawatan dan perbaikan,” tegasnya. (Adv)
Editor: Erwin