Kunjungan ini dalam rangka menanyakan terkait regulasi yang mendasari untuk pemberian bonus kepada atlet yang mempersembahkan medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON). Sejauh ini Pemkot Samarinda sudah menyalurkan bonus bagi atlet peraih medali, sementara Kukar belum bisa menyalurkan hal tersebut kepada 30 atlet peraih medali lantaran terkendala landasan hukum yang menaungi untuk menjadi dasar untuk hal tersebut.
“Ini secara pemahaman DPRD itu bisa karena ada 10 kriteria yang berhak mendapatkan reward atau bonus. Jadi di pilihan dari 10 itu salah satunya saja maka bisa,” kata Andi Faisal saat dikonfirmasi korankaltim.com, Kamis (31/7/2025).
Adapun 10 kriteria yang dimaksud dan tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) nomor 1684 Tahun 2015 tentang persyaratan pemberian penghargaan olahraga kepada olahragawan, pembina olahraga, tenaga olahraga dan organisasi olahraga yaitu terdapat dalam Pasal 10.
Dalam pasal 10 ini disebutkan penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pertama tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua dan kesepuluh yaitu kesejahteraan atau bentuk penghargaan lain.
“Dispora Kukar ini mengambil kriteria yang nomor 10, lepas itu yang memang secara regulasi tidak bisa karena keterkaitan masalah wilayah ya, karena PON itu kan wilayah pemerintah provinsi yang berhak memberikan. Tapi kalau beberapa daerah itu mengambil kriteria kesejahteraan. Nah, kriteria kesejahteraan itu dulu pernah dilakukan di jaman bu Rita (bupati Kukar terdahulu, red), kalau tidak salah ya,” sebut Ical sapaan akrab Andi Faisal.
Ical menambahkan ada beberapa daerah lainnya itu memberikan reward atau penghargaan terhadap atlet yang berprestasi menyesuaikan kemampuan daerah, ada yang memberikan rumah, ada yang memberikan modal kerja, dan itu aturan regulasinya ada di Kemenpora.
“Ya harusnya aman nah cuma kan ini teman-teman Dispora mau ngajak untuk diskusi kembali dengan Kemenpora terkait masalah ini, ya saya memahamilah karena bagaimanapun bantuan hibah ini kan kalau kita salah dalam membuat regulasinya maka itu bisa menjerat pemberi bantuan tersebut, yaitu dalam hal ini konteksnya Dispora Kukar. Ya bismillah lah, kalau keyakinan kami DPRD itu harusnya bisa ya,” timpal Legislator PDIP ini.
Namun hal ini kembali lagi ke Kemenpora dan kebijakan dari Pemkab Kukar melalui Dispora. Adapaun penyebutan penghargaan yang nantinya diberikan kepada atlet bukanlah bonus. “Nanti penyebutannya bukan bonus, kalau misalnya bonus salah ya. Point nya sama saja dan itu bisa, daerah lain pun bisa gitu lo, bismillah mohon kawan-kawan atlet bersabar,” demikian Ical. (adv)