“Ini kita malu kalau ini tidak dilaksanakan secepatnya, kami DPRD minta minggu ini sudah ada regulasi nya yang sudah diterbitkan dan Bupati tadi sudah menyatakan sudah tanda tangan dan minggu depan sudah bisa dibayar, sekitar jumlahnya 2500 ASN lingkup semua baik dokter, bidan, perawat semuanya harus segera dibayarkan,” kata Yani kepada korankaltim.com, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu perwakilan ASN Dinkes Kukar Eko Mahdiyanto mengungkapkan keterlambatan gaji dan belum dibayarnya gaji ke-13 ini dialami oleh seluruh ASN di bawah lingkup Dinkes Kukar, ada dokter, perawat, admin, bidan dan seluruh ASN yakni PNS dan PPPK.
“Kita ASN ini kan dapat hak gaji 13 gaji 14, nah untuk yang gaji 14 itu sudah dibayarkan waktu THR itu, kalau 13 ini yang untuk pendidikan, harusnya dibayar bulan Juni pas ajaran baru, sedangkan di OPD lain sudah menerima. Bukan hanya gaji 13, TPP kami bulan Mei juga kami belum mendapatkan,” ungkap Eko yang bertugas sebagai perawat di RSUD AM Parikesit ini.
Ketidakadilan ini dikeluhkan ASN di bawah Dinkes Kukar karena ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain tidak mengalami hal serupa, artinya gaji dan TPP nya lancar-lancar saja. Ketika ditanyakan lebih mendalam kenapa hal ini terjadi karena ada kebijakan pemerintah terkait pergeseran anggaran.
“Alasannya karena ketersediaan anggaran, dan digeser anggaran, tapi kok selalu kami yang dikalahkan dalam beberapa bulan ini mengalami keterlambatan, kan kami memberikan pelayanan dasar kesehatan. Kalau di total dari jumlah yang hasil kami pertemuan dengan DPRD kemarin itu sebanyak 2500 an orang dengan kisaran anggaran sebesar 25 M,” ungkap Eko. (adv)