Kondisi ini memicu kekecewaan para orang tua/wali murid. Mereka merasa dirugikan karena telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk proses awal pendaftaran, mulai dari perjalanan, pemberkasan, hingga menyewa tempat tinggal sementara di Kecamatan Sebulu.
Akibat penolakan tersebut, enam anak dari Desa Menamang Kanan dan enam anak dari Desa Menamang Kiri kini terancam putus sekolah.
Tokoh adat setempat yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Remaong Kutai Menamang (RKM) Kukar, Kadir menyatakan kekecewaannya terhadap pihak sekolah.
Ia mengungkapkan persoalan ini telah dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara.
Namun, karena kewenangan pengelolaan SMA berada di bawah Pemerintah Provinsi Kaltim, penyelesaiannya difasilitasi oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kaltim yang bertugas di Kukar.
“Sudah diberikan solusi yaitu masuk dulu di SMA 3 Muara Kaman atau di SMA 4 Loa Tebu, lalu kemudian setelah bersekolah satu semester di situ baru pindah, namun itu juga tidak jaminan bisa diterima. Sementara para orang tua dan anak-anak ini berharapnya di SMA 2 Sebulu karena sekolah inilah yang letaknya paling dekat dari Menamang yaitu 62 kilometer. Bayangkan saja yang paling dekat jaraknya segitu bagaimana kalau harus ke SMA Muara Kaman atau ke Loa Tebu pasti lebih jauh lagi,” ungkapnya kepada Korankaltim.com, Rabu (2/7/2025).
Oleh karena itu, pihak orang tua wali murid dan anak-anak tetap berharap bisa diakomodir bersekolah di SMAN 2 Sebulu. Selain memang menjadi sekolah dengan letak yang terdekat, selama bertahun-tahun pula sekolah inilah yang mengakomodir anak-anak Kukar asal Menamang Kanan dan Menamang Kiri bisa menuntaskan pendidikan jenjang SMA.
“Terlepas dari wewenang kabupaten atau provinsi, pemenuhan hak yang digaungkan bapak presiden itu kan diutamakan dan jangan dipersulit adalah dua hal, yaitu untuk sektor ketahanan pangan dan pendidikan. Jadi kami tolong persoalan ini bisa disikapi dengan bijak oleh pemerintah, jangan dipersulit kalau bisa justru dipermudah,” harapnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kukar M Andi Faisal mengaku berang karena penolakan yang dialami anak-anak untuk bersekolah adalah sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), oleh karenanya pihaknya siap mengawal persoalan ini hingga tuntas dan akhirnya mampu menghadirkan senyum bagi seluruh masyarakat dalam hal ini Desa Menamang Kanan dan Desa Menamang Kiri.
“Intinya semua sekolah yang berada di Kukar dilarang menolak siswa untuk bersekolah karena melanggar aturan dan HAM. Jangan samakan Kukar yang mayoritas desa dengan jarak antar sekolah yang sangat jauh dengan perkotaan yang lingkungannya berdekatan,” tegas Ical sapaan akrabnya.
Sebagai legislator yang memiliki kepedulian tinggi dengan sektor pendidikan, Ical bereaksi cepat menyikapi persoalan ini dengan menelepon langsung Kepala SMA 2 Sebulu.
“Belum diangkat telepon saya. Oke wewenang SMA itu di provinsi, tapi berdirinya SMA itu di Kutai Kartanegara, jadi tidak ada alasan kalau ada sekolah yang menolak warga Kutai Kartanegara untuk bersekolah di situ, ya kami DPRD siap bersikap. Itu sama saja tidak menghargai, kami akan mengawal apalagi berkaitan dengan pelajar kita, tidak ada itu hukumnya menolak karena pendidikan itu dihadirkan dari pemerintah untuk memintarkan masyarakatnya,” tukas Legislator PDIP ini.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media Korankaltim.com pun juga mengalami hal serupa dengan Ketua Komisi IV saat berupaya mengkonfirmasi kepada pihak SMAN 2 Sebulu. (Adv)
Editor: Erwin