Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Desman Minang Endianto, didampingi Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani beserta seluruh anggota pansus. Mereka berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan pada pekan lalu.
Hari ini, rombongan melanjutkan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dalam rangka pengayaan materi terhadap draf Raperda yang sedang dibahas.
“Pekan lalu kami sudah ke pihak pemerintah kecamatan terkait yakni Loa Kulu dan Loa Janan, kemudian hari ini kami ke PPU untuk pengayaan materi draf penyusunan Raperda pemekaran Desa Jembayan Ilir dan Desa Loa Duri Seberang,” kata Desman Minang Endianto dikonfirmasi Korankaltim.com, Rabu (25/6/2025).
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pembentukan sebuah desa, baik untuk desa baru maupun desa pemekaran memerlukan beberapa bahan utama yang diatur dalam peraturan Perundang-undangan. Bahan-bahan tersebut meliputi persyaratan administratif, data demografis, kondisi sosial budaya, potensi desa, batas wilayah, sarana prasarana, dan sumber pembiayaan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana telah di jelaskan bahwa pembentukan desa baru melalui pemekaran bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan akses pelayanan dasar, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Kebijakan mengenai penataan desa, termasuk mekanisme pembentukan desa persiapan, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Dalam regulasinya dijabarkan bahwa pembentukan desa dilakukan melalui tahapan penataan, yang diawali dengan identifikasi, perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
Salah satu tahapan penting adalah pembentukan desa persiapan, yaitu wilayah yang disiapkan untuk menjadi desa definitif, dengan masa evaluasi paling lama tiga tahun. Selama periode tersebut, desa persiapan wajib menjalani evaluasi secara berkala untuk memastikan terpenuhinya persyaratan dasar dari sisi administratif, kewilayahan dan teknis.
“Berkaitan dengan desa persiapan tersebut, maka kita ketahui Desa Persiapan Jembayan Ilir dan Loa Duri Seberang adalah dua desa dari tujuh desa persiapan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Ditambahkannya, kedua desa tersebut merupakan hasil pemekaran dari Desa Jembayan dan Desa Loa Duri Ulu. Dasar hukum pembentukan desa persiapan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Persiapan Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu tertanggal 30 November 2023, serta Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 87 Tahun 2023 tentang Pembentukan Desa Persiapan Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan yang ditetapkan pada 29 November 2023. (adv)
Editor: Erwin