Dalam penyampaian pandangan umum yang dibacakan oleh Ketua Fraksi PKB dan PKS, Eko Wulandanu disampaikan bahwa dalam proses pembentukan desa, pemerintah daerah harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penataan desa yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa.
“Di dalam Undang-undang tersebut, diatur bahwa daerah kabupaten kota dapat membentuk desa baru dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan peningkatan daya saing desa,” kata Eko.
Lanjutnya, pembentukan desa dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota dengan mengacu pada pedoman teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Persyaratan dasar pembentukan desa meliputi usia minimal desa induk, jumlah penduduk minimal, ketersediaan wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah, serta kondisi sosial budaya yang mendukung terciptanya kerukunan masyarakat sesuai dengan adat istiadat setempat.
Selain itu, desa yang akan dibentuk harus memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi yang memadai.
Pembentukan desa juga harus didukung oleh batas wilayah yang jelas dan dituangkan dalam peta desa yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.
Selanjutnya, sarana dan prasarana pemerintahan desa dan pelayanan publik dan tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cakupan wilayah desa terdiri dari atas dusun atau sebutan lain yang diatur dengan peraturan bupati walikota dengan mempertimbangkan asal-usul, adat – istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat desa.
Adapun tujuh Raperda tentang tujuh desa yang akan dimekarkan yaitu Raperda tentang Pembentukan Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana dan Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.
“Kelayakan pemekaran wilayah desa tersebut harus didasarkan pada aspek peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga didukung oleh konsep kajian yang bersifat teoritis. Pengaturan penyelenggaraan desa baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya yang diatur melalui Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai kebijakan strategis nasional, yang ditindaklanjuti melalui kebijakan teknis mengenai persyaratan penataan wilayah desa sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa,” tutupnya. (adv)
Editor: Erwin