Dalam pemaparan pemandangan umum yang dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kukar, Hendra menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses pembentukan desa harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017.
Implementasi pedoman ini menuntut adanya koordinasi yang kuat antar pemangku kepentingan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan pembangunan daerah yang inklusif. Oleh karena itu, Raperda pembentukan tujuh desa di Kabupaten Kukar sudah sepatutnya memenuhi serta selaras dengan ketentuan dalam Permendagri tersebut.
Permendagri ini bertujuan memberikan pedoman dan acuan dalam penataan desa, termasuk pembentukan desa baru, penghapusan desa yang tidak lagi memenuhi syarat, dan perubahan status desa menjadi desa adat.
Aturan ini juga mengatur prosedur yang harus diikuti dalam penataan desa, termasuk peran pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pemerintah kabupaten/kota.
“Pentingnya penataan desa yang baik penting untuk memastikan efektivitas pengelolaan pemerintahan desa, pemanfaatan dana desa, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa baru atau pemekaran desa juga dapat menimbulkan dampak negatif jika tidak direncanakan dengan baik,” katanya.
Beberapa dampak negatif yang mungkin timbul antara lain adalah pertama konflik sosial. Pemekaran desa bisa memicu konflik antar warga, terutama jika prosesnya tidak transparan atau tidak melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
“Konflik ini bisa muncul karena perebutan sumber daya, klaim kepemilikan lahan atau perbedaan kepentingan antara kelompok masyarakat yang berbeda,” ungkapnya.
Dampak negatif kedua yaitu, ketimpangan pelayanan publik meskipun tujuan pemekaran desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, pada kenyataannya daerah baru, mungkin mengalami kesulitan dalam menyediakan layanan yang setara dengan desa induk.
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran, kurangnya tenaga profesional, atau masalah infrastruktur. “Hal ini juga bisa terjadi sebaliknya desa induk menjadi desa tertinggal dikarenakan pemerintah lebih fokus pada pembangunan di desa yang dimekarkan,” terangnya.
Kemudian yang ketiga yaitu masalah pengelolaan sumber daya pemekaran desa juga bisa berdampak negatif pada ekonomi desa, baik desa induk maupun desa yang dimekarkan. Pemekaran dapat mengganggu stabilitas ekonomi karena adanya pergeseran sumber daya dan perubahan pola konsumsi pada masyarakat.
“Selain itu, jika tidak dikelola dengan baik, desa baru bisa akan kesulitan mengembangkan potensi ekonomi lokalnya. Oleh karena itu Fraksi Gerindra meminta kepada Pemkab Kukar harus melakukan pengawasan dan memastikan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan serta melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan sehingga pembentukan tujuh desa ini bermanfaat bagi masyarakat dan mewujudkan Kutai Kartanegara yang sejahtera,” tegasnya. (Adv)
Editor: Erwin