Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III dengan agenda penyampaian nota penjelasan Pemkab Kukar terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu, Pembentukan Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Pembentukan Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, Pembentukan Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Pembentukan Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Pembentukan Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana dan Pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.
Setelah itu, dilanjutkan Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Pemerintah Kutai Kartanegara terhadap tujuh Raperda tersebut.
Menanggapi dua agenda paripurna ini, Anggota Komisi IV DPRD Kukar, H. Ahmad Yani, berharap ada upaya percepatan dalam pembahasan tujuh Raperda yang telah disampaikan secara resmi oleh pemerintah kepada DPRD, dan telah mendapat tanggapan dari seluruh fraksi di DPRD Kukar.
“Ini kan artinya bahwa Raperda itu masuk resmi disampaikan oleh pemerintah kabupaten, tentu harus dibahas oleh DPRD, sebelum ke pembahasan kita mau tahu dulu bahwa ini ditanggapi oleh fraksi sehingga kita butuhkan jawaban pemerintah seperti apa, karena fraksi itu setelah mendengarkan pandangan fraksi bahwa itu semua harus terjawab dengan tuntas apa tujuan jawaban dari pemerintah itu harus dijawab oleh pemerintah daerah seputar mengenai Raperda yang dibahas ini,” kata Yani kepada awak media usai rapat paripurna tadi sore.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut bahwa setelah rangkaian paripurna selesai, akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas ketujuh raperda tersebut.
Pansus ini akan beranggotakan seluruh 45 anggota DPRD Kukar. Diharapkan, dengan dibentuknya pansus pembahasan dapat berjalan lebih cepat.
“Harapan kita sebenarnya memang tujuh desa ini harus cepat karena dibutuhkan sudah ada desa persiapannya. Ya harus diusahakan dalam waktu dekat ini harus definitif, dan ketika desa definitif artinya bahwa perlu dipikirkan lagi terkait alokasi terkait dana desa dan seterusnya,” sebutnya.
“Harapan kita sebenarnya memang tujuh desa ini harus cepat karena dibutuhkan sudah ada desa persiapannya. Ya harus diusahakan dalam waktu dekat ini harus definitif. Ketika desa definitif perlu dipikirkan lagi terkait alokasi terkait dana desa dan seterusnya,” sebutnya.
Yani menambahkan bahwa harapan DPRD Kukar adalah agar pembangunan dan kemajuan pemerintahan dapat mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat desa.
“Termasuk yang mau kita bentuk ini, harapannya setelah pandangan fraksi ini secepatnya ada jawaban pemerintah dan tentu ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia khusus. Setelah itu panitia khusus lah yang nanti akan mempercepat pembahasan sehingga tuntas menjadi Perda harapannya seperti itu,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin