Hal ini memancing reaksi dari beragam pengendara jalan umum lainnya yang merasa dirugikan karena sopir truk cenderung ugal-ugalan seperti yang dirasakan oleh salah satu pengendara yang berprofesi sebagai kurir, Suginanta (39).
“Jam-jam sibuk itu saya lihat mereka ugal-ugalan pas muatan lagi itu siang, udah bikin debu dan meresahkan di jalan membahayakan pengendara lainnya lagi, terakhir bahkan ada yang terguling kan itu, semoga aja mereka jera ga ugal-ugalan lagi,” katanya dengan nada kesal kepada korankaltim.com, Jumat (13/6/2025).
Menanggapi keluhan ini, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) asal Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Tenggarong Ria Handayani mengaku berang lantaran aksi yang dilakukan ini tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang. Menurutnya aksi konvoi dan ugal-ugalan truk pengangkut baik sawit dan batu bara ini harusnya bisa ditindak tegas oleh pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar dan jajaran kepolisian.
“Kami minta dengan tegas pihak berwenang segera tindak tegas sopir truk yang ugal-ugalan tersebut, jangan sampai ada korban jiwa baru kemudian ditindak, utamakan pencegahan dulu dengan memberikan tindakan tegas kepada oknum sopir atau bahkan perusahaan yang mempekerjakan mereka,” pintanya.
Politikus Gerindra ini menegaskan jam operasional truk pengangkut seharusnya diatur oleh pihak berwenang dalam hal ini pemerintah daerah melalui dinas teknis. Secara umum, truk dilarang beroperasi di jalan-jalan utama pada jam sibuk, seperti pagi dan sore hari, untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan.
“Tolong tegakkan aturan, jangan sampai masyarakat umum yang dirugikan dengan aktivitas bisnis para pengusaha yang tidak bertanggung jawab tersebut, kami dewan berhak memberikan rekomendasi untuk menyetop ijin operasional mereka,” tegasnya. (Adv)
Editor: Aspian Nur