Rapat yang berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar ini dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto dan diikuti oleh Sugeng Hariadi, Wandi, Safruddin, Erwin, M. Jamhari, dan M. Hidayat.
Agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil RDP yang telah dilaksanakan pada Maret lalu terkait persoalan yang dihadapi oleh warga RT 06 Desa Batuah yang terdampak aktivitas batu bara PT KPB.
Awalnya, masyarakat menuntut pembebasan sekitar 50 rumah, namun pihak perusahaan hanya bersedia membebaskan empat rumah dan akhirnya jumlah rumah yang dibebaskan menjadi 21 rumah.
"Tim appraisal sudah menyelesaikan kerjanya dan hari ini Komisi I menyerahkannya kepada warga untuk ditindaklanjuti kepada perusahaan apabila harga yang ditetapkan telah disetujui,” kata Desman kepada Korankaltim.com, Kamis (12/6/2025).
Sementara itu, ditambahkan Sugeng bahwa jika ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan warga RT 06 Desa Batuah, diharapkan upaya ganti rugi pembebasan lahan bisa segera dilakukan dan tidak menunda-nunda lagi.
Politikus PDIP ini mengungkapkan kejadian memilukan akibat aktivitas tambang di Desa Batuah seharusnya dapat dicegah jika pemerintah dalam hal ini instansi terkait, tegas dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Kami sudah menerima dokumen dari warga yang minta dibebaskan lahannya. Selanjutnya 21 rumah warga yang akan dibebaskan ini menunggu kesepakatan terima atau tidak, kalau diterima oleh warga ya segera perusahaan melakukan pembebasan, tapi kalau nilainya ternyata ditolak oleh warga maka sebaiknya segera dirembukkan lagi terbaik,” tegasnya. (adv)