Persoalan pemindahan gedung ini telah melalui proses hukum dan memperoleh putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 27 K/TUN/2023.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra meminta Pemprov Kaltim segera merancang langkah-langkah teknis pelaksanaan keputusan tersebut, termasuk menyusun skema perpindahan yang tertib dan bertahap.
Sementara siswa kelas XI dan XII yang masih menempuh pendidikan, proses belajar mengajar akan tetap dilanjutkan di Kampus B di Jalan PM Noor hingga lulus.
“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat. Sudah menjadi kewajiban untuk menjalankannya tanpa kompromi,” kata Andi Satya saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, status lahan Kampus A telah dinyatakan sah milik Pemprov Kaltim melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 72 PK/TUN/2017.
“Jika Yayasan Melati masih merasa memiliki hak atas bangunan, mereka bisa menempuh proses hukum sesuai jalur yang berlaku,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir terhadap akses pendidikan, Andi Satya menyarankan agar Pemprov Kaltim mempertimbangkan pembangunan SMA baru untuk memenuhi kebutuhan di kawasan tersebut.
“Itu sudah menjadi ranah pemerintah provinsi,” tutupnya. (adv)
Editor: Erwin