Menurut Politikus PKB ini, THR bukan sekadar kewajiban, namun juga bentuk kepedulian kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan. “Kami mendorong seluruh perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditentukan,” kata Sarpin kepada korankaltim.com, Senin (24/3/2025).
Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Bagi Pekerja, disebutkan bahwa pencairan THR wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 hari Raya Idul Fitri 2025.
Sarpin yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI ini menyoroti terkait bidang ketenagakerjaan yakni tentang hak pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut dalam mendapatkan besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Sarpin meminta kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar untuk melakukan pengawasan yang ketat dan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Kami ingatkan ya bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR, termasuk denda dan sanksi administratif. Oleh karena itu, kami harap perusahaan dapat memahami dan memenuhi kewajiban ini dengan baik,” kata dia.
Sarpin juga mengimbau kepada para pekerja untuk proaktif dalam memastikan hak mereka terpenuhi dengan mencari informasi yang akurat dan melaporkan jika terdapat pelanggaran.
“Kami di Komisi IV dan seluruh dewan lainnya tentu siap mengawal dan memperjuangkan hak pekerja. Kami juga meminta serikat pekerja dan masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan pembayaran THR agar sesuai dengan ketentuan,” demikian Sarpin. (adv)