Juru Bicara P3PKS, Pujiono mengatakan sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kukar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Fraksi P3PKS memahami sepenuhnya pentingnya menjalankan tugas legislatif dengan itikad baik dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, pandangan yang disampaikan ini dengan tujuan untuk memberikan masukan konstruktif yang dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. “Kami yakin bahwa melalui kerja keras dan kolaborasi yang sinergis, kita dapat mencapai kemajuan yang berkelanjutan bagi daerah ini,” katanya.
Fraksi P3PKS juga mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 yang dilakukan sesuai dengan memperhatikan amanat pertauran yang berlaku. Kesesuaian dalam penyusunan laporan ini merupakan cerminan dari komitmen dan profesionalisme para pihak yang terlibat dalam proses penyusunannya.
“Tidak hanya itu, kami juga ingin memberikan apresiasi yang tulus atas capaian opini wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut,” terang Politikus PKS ini.
Capaian ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Ini bukan hanya prestasi bagi pemerintah daerah, tetapi juga merupakan dorongan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan publik untuk terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas.
“Dengan pencapaian yang gemilang ini, kami berharap agar semangat untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah terus ditingkatkan,” harapnya.
Sehubungan dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Fraksi P3PKS menyampaikan perlu adanya langkah konkret dan terukur dari pemerintah daerah dalam menanggapi setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI. “Beberapa rekomendasi mungkin memerlukan alokasi sumber daya yang lebih cukup. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan hal itu tidak terkendala dan dapat diseleseikan dengan baik,” demikian Pujiono. (adv)