Di Kutai Kartanegara (Kukar) kebijakan ini juga ditolak dengan lugas oleh anggota DPRD Kukar, yakni Anggota Komisi III DPRD Kukar, Saparuddin Pabonglean.
Kepada korankaltim.com, Saparuddin mengatakan pihaknya memahami maksud dan niat pemerintah terutama sesuai penjelasannya yaitu untuk subsidi silang atau gotong royong dalam rangka meringankan beban penduduk yang memang belum mampu untuk membangun rumah layak huni.
"Itu di satu sisi kita menghargai niat atau ikhtiar tersebut, hanya saja karena perlakuan ini melibatkan seluruh karyawan sehingga ada semacam beban berat yang dirasakan oleh masyarakat terkecuali bagi mereka yang secara ekonomi sudah mapan," ungkapnya.
Oleh karena itu Politikus PKS asal Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tenggarong ini secara pribadi maupun sebagai kapasitas anggota DPRD tentu berharap kepada pemerintah melakukan peninjauan ulang. Masih ada cara lain, ada skema lain yang bisa dilakukan tidak hanya dengan kebijakan Tapera.
"Memang kita pahami situasi keuangan kondisi keuangan sedang sulit dengan situasi kondisi perekonomian dengan beban pembangunan yang berat tapi saya kira melibatkan rakyat di luar kapasitas atau kemampuannya terutama secara ekonomi juga menurut saya kurang bijak atau kurang tepat paling tidak untuk saat ini oleh karena itu sekali lagi saya sebagai rakyat agar itu ditinjau kembali dan dilakukan secara proporsional," terangnya.
Kebijakan Tapera ini bisa saja diberlakukan bagi masyarakat yang sudah mapan, namun juga tidak harus diberlakukan bagi warga yang sudah punya rumah.
"Jadi jangan mengharuskan semuanya, sekali lagi memang niatnya bagus cuma caranya dan pola yang mungkin dianggap masyarakat belum pas terutama dari kalangan yang memang merasakan beban berat untuk biaya sehari-hari, biaya anak-anak sekolah, biaya hidup sehari-hari saja sudah berat apalagi dengan potongan yang seperti itu," demikian Saparuddin. (adv)