Meskipun sempat terhenti dengan menerima aksi demonstrasi dari Aliansi Mahasiswa Univesitas Kutai Kartanegara (Unikarta), sore menjelang petang hingga malam, DPRD kembali melanjutkan agenda legislasinya dengan Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemkab Kukar tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kukar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Tunggang Parangan (TP) menjadi PT Tunggang Parangan Perseroda.
"Karena memang terjadi perubahan nama makanya ini kita Paripurnakan, dan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kukar telah menyampaikan pemandangan umumnya," kata Rasid kepada korankaltim.com, Selasa (14/5/2024).
Rasid menegaskan usai rampung Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Penjelasan Pemkab Kukar tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kukar Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan bentuk hukum Perusda Tunggang Parangan menjadi PT Tunggang Parangan Perseroda ini selanjutnya DPRD Kukar menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan Pemkab Kukar terhadap Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Kukar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Tunggang Parangan menjadi PT Tunggang Parangan Perseroda. (Adv)
Editor: Maruly Z