Penandatanganan pertama dilakukan antara Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar, HM Ridha Darmawan dengan Kepala Bagian Umum H Dedy Mulyadi dilanjutkan penandatanganan oleh Kepala Bagian Program dan Keuangan, Awang Agus Dharmawan, kemudian Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Ahmad Supriyadi.
Selain itu, penandatanganan dilakukan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Nurhayati Touristiany dan dilanjutkan antara kepala bagian dan sub bagian, kepala bagian dan pejabat fungsional ahli muda, dilanjutkan lagi ke bawahnya secara berjenjang seluruh pejabat staf struktural Set-DPRD Kukar.
Ridha Darmawan mengatakan, perjanjian kinerja di Sekretariat DPRD Kukar ini merupakan dokumen yang berisi penugasan dari kepala daerah kepada pimpinan OPD. "Dan saya selaku Sekwan juga melakukan perjanjian unit kinerja kepala bagian di bawah saya," katanya.
Dia menegaskan, ini tidak lain untuk melaksanakan sasaran kerja yang telah ditetapkan, lengkap dengan indikator kinerjanya. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa setiap OPD bekerja sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Pada dasarnya, perjanjian ini adalah kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja dibawahnya guna mencapai target kerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia," tegas Sekwan. (ADV)
Editor: Maruly Z