Oleh karena itu, Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Ego meminta kepada instansi terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pendidikan dan Kebudyaaan (Disdikbud) Kukar untuk menginventarisir jumlah TPA dan penitipan anak baik yang sudah berizin maupun belum.
“Yang penting izinnya dulu, karena kalau sudah ada izinnya keluar pasti ada standarisasi masalah tempat yang representative, cara pengasuhan anak dan segala macam standarisasi lainnya,” kata Ego kepada korankaltim.com, Kamis (19/10/2023).
Politikus Golkar ini berharap dengan adanya izin resmi, maka kejadian kekerasan yang menimpa anak asuh bisa dicegah sedini mungkin bisa terjadi di Kukar. Karena sebagai orang tua dalam menitipkan anaknya ingin anaknya sehat tidak terjadi sesuatu pada anak yang dititipkan.
“Pertama izin biar nanti ada pelatihan untuk mengasuh dan sebagainya. Tentu kalau kita sebagai orang tua ketika mengantar anak di tempat penitipan dan pengasuhan anak, saat diantarkan baik maka pulang juga baik, jadi kita tidak ingin ada kasus kekerasan terjadi pada anak di tempat penitipan anak di Kukar,” harapnya.
Selain izin sebagai legalitas hukum dari sebuah lembaga, juga tempat nya harus diperhatikan apakah sudah memenuhi kriteria anak yang diasuh, kemudian kemampuan atau skil dari para pengasuh. Jangan hanya dituntut bisa bekerja tapi juga harus ada tanggung jawab.
“Selain tanggung jawab harus ada rasa kasih sayang terhadap anak yang diasuhnya, kemudian sesuaikan jumlah anak dengan jumlah pengasuh, jangan sampai banyak di jumlah anak tapi pengasuh nya kurang, itu nanti tidak imbang kalau seperti itu, maka bisa menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan karena pasti akan terjadi keteledoran,” ucap Ego. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin