Juru Bicara Bapemperda DPRD Kukar, Ria Handayani
menyebutkan dua Raperda yang dimaksud ialah perubahan atas Perda Kukar
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat, dan Raperda tentang Tata Niaga dan Tata Kelola
Sarang Burung Walet.
Ria mengatakan dua Raperda ini adalah raperda yang diusulkan karena belum atau tidak terdaftar dalam Propemperda kabupaten.
"Pada kesempatan ini Bapemperda DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
mengusulkan dua Raperda yang belum atau tidak masuk dalam Propemperda
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2023 untuk dapat dibahas oleh
DPRD," kata Ria.
Pembahasan terkait pengajuan dua Raperda di luar
Propemperda telah melalui mekanisme pembahasan di DPRD dengan
rapat-rapat Bapemperda DPRD Kukar dengan bagian-bagian terkait.
"Adapun poin-poin pertimbangan terkait dengan pengajuan Raperda di luar Propemperda adalah ada empat poin," jelasnya.
Poin
pertama, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat perlu dilakukan karena Perda
terdahulu sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu
dilakukan penyesuaian kembali dengan kondisi dan peraturan
perundang-undangan yang terbaru, diantaranya adalah UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Poin kedua, dalam perubahan
Perda Nomor 5 Tahun 2013 perlu diatur secara datail terkait dengan
pengaturan penggunaan badan jalan untuk aktifitas perdagangan, karena
perdagangan yang selama ini menggunakan badan jalan tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengganggu dalam ketertiban
umum dan berlalu lintas.
Poin ketiga, perlu diatur terkait
dengan maraknya pengemis dan anak jalanan di Kutai Kartanegara yang
mengganggu ketertiban umum masyarakat.
Poin keempat, rancangan
Peraturan Daerah Tentang Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet
merupakan Raperda yang sudah melalui pembahasan oleh pansus pada tahun
sebelumnya dan sudah dilakukan fasilitasi oleh bagian Hukum Provinsi
Kaltim, namun karena Raperda ini tidak masuk dalam Propemperda tahun
2023, Raperda ini tidak bisa di tetapkan menjadi peraturan daerah.
Terkait hal tersebut sebagai dasar hukum dalam penetapan suatu perda
maka raperda ini perlu di tetapkan dan dimasukan dalam propemperda tahun
2023.
"Kami harap agar dapat menyetujui 2 Raperda di luar
Propemperda ini untuk selanjutnya dilakukan pembahasan lebih dalam oleh
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai mana ketentuan dalam PP Nomor
120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum Daerah," demikian ungkap
Iyak sapaan akrabnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin