Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas hal itu Selasa (6/6/2023) kemarin, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva didampingi Wakil Ketua Komisi I Akhmad Zais.
"Kami rapat terkait tenaga kerja yang tidak dipenuhi haknya, mereka mengatakan bahwa perusahaan itu kolaps, kami akan menindaklanjuti dari keluhan para karyawan terdampak yang belum diberikan pesangon," kata Zais saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Rabu (7/6/2023).
Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Komisi I itu mengundang Asisten II Setkab Kukar Bagian SDM dan Ketenagakerjaan, Distransnaker Kutai Kartanegara dan Kalimantan Timur juga eks karyawan PT Pelayaran Kanaka Dwimitra Manunggal. Sementara manajemen perusahaan tak hadir dalam RDP tersebut.
Zais yang juga politikus Golkar ini mengungkapkan masih ada perwakilan eks karyawan dari perusahaan yang diketahui beroperasi di Kecamatan Muara Jawa dan mereka meminta agar Komisi I melakukan inspeksi mendadak (sidak).
"Sidak dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan itu benar sudah tidak beroperasi lagi atau masih. Masyarakat berharap sekali dengan kami agar memfasilitasi permasalahan ini supaya mereka mendapatkan hak mereka. Sudah selama 2 tahun mereka belum dibayarkan haknya," papar Zais.
Jadwal sidak segera disusun dalam waktu dekat dan Zais menegaskan mereka sudah berkoordinasi dengan perwakilan eks karyawan yang terdampak.
"Melalui rapat ini DPRD dan instansi terkait merekomendasikan untuk penyelesaian segera dan melakukan pembayaran hak-hak pesangon karyawan sesuai perhitungan perundangan. Sangat disayangkan rapat kemarin manajemen perusahaan tidak menghadiri undangan. Selanjutnya akan dilakukan penyampaian langsung dan pemanggilan ulang," tegas Zais. (adv)
Editor: Aspian Nur