Ketua Fraksi PKB, Hamdiah mengatakan setelah mendengarkan dan mencermati dengan seksama hal-hal yang telah disampaikan oleh Pemkab Kukar dalam nota penjelasan lima raperda tahun 2022, maka pihaknya menyampaikan beberapa masukan.
Masukan yang pertama terhadap Raperda Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, bahwa Fraksi PKB dapat menyetujui untuk dibuat menjadi peraturan daerah melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
"Kerawanan bencana yang seringkali terjadi dan mengancam kehidupan masyarakat di daerah Kutai Kartanegara seperti kebakaran, banjir, tanah longsor dan ancaman bencana lainnya, harus dikenali dan difahami secara maksimal dalam semua aspeknya sehingga menjadi dasar yang kuat dan terperinci untuk dapat dituangkan dalam peraturan daerah," kata Hamdiah saat dikonfirmasi korankaltim.com, Rabu (26/10/2022).
Kemudian masukan yang kedua yaitu terkait usulan Raperda Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Fraksi PKB mengharapkan agar objek hukum yang diatur lebih diperluas kepada satwa-satwa lain yang juga perlu dilindungi, bukan hanya Pesut Mahakam.
"Kami menyarankan agar pemerintah daerah menginventarisasi seluruh hewan satwa yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dilindungi yang kebetulan keberadaannya hidup di wilayah Kutai Kartanegara, juga diatur kawasan konservasinya agar tetap terlindungi dan lestari. Kita mengetahui bersama bahwa banyak hewan/satwa yang dilindung yang telah hidup di wilayah Kutai Kartanegara tetapi saat ini sudah langka dan hampir punah, dan itu membutuhkan penangan kita semua agar tidak punah dan tetap lestari sebagai kekayaan daerah," ungkapnya.
Masukan selanjutnya terkait usulan Raperda Pengaturan Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet. Masukan dari Fraksi PKB yaitu sebagaimana prinsip dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berupaya merangkul seluruh objek cipta kerja dan sinergitas layanan departemen pemerintah, maka Fraksi PKB juga mengharapkan ada produk hukum turunan dari Undang-undang Cipta Kerja dalam bentuk peraturan daerah yang tidak hanya mengatur persoalan sarang burung walet.
"Tidak hanya soal sarang burung walet saja, tapi juga mengatur banyak objek usaha lainnya dalam satu peraturan daerah, agar tidak terpisah-pisah dan mudah dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten," ujar Hamdiah.
Kemudian masukan selanjutnya terkait usulan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, mengacu pada pasal 117 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami menterjemahkan bahwa kewenangan menyusun dan menetapkan rencana perlindungan dan pengelolaan mutu air kabupaten kota adalah merupakan kewenangan bupati/wali kota, sehingga kami mengusulkan peraturan ini cukup diwujudkan dalam bentuk perbup saja. Kami menolak usulan ini untuk ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan daerah," jelasnya.
Masukan yang terakhir yaitu terkait usulan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami kembali pada prinsip pandangan Fraksi PKB kami, menginginkan satu aturan yang kompleks terkait maksud dari Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian kami meminta agar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 dihapus, tapi prinsip-prinsip ketentuan di dalamnya dimasukkan pada peraturan daerah," pungkas Hamdiah. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Supiansyah