“Fraksi Gerindra berharap bahwa Perda ini nantinya mampu meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan steakholder terkait, swasta, kelembagaan non pemerintah dan masyarakat baik pra bencana hingga pasca bencana, sehingga dapat meminimalisir berbagai risiko yang ditimbulkan dari adanya bencana yang muncul diseluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Iyak sapaan akrabnya kepada korankaltim.com, Rabu (19/10/2022).
Iyak yang juga anggota Komisi II DPRD dari Dapil 1 Tenggarong ini menjelaskan, Raperda tentang Rencana Penanggulan Bencana diharapkan harus dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan korban akibat bencana, sehingga petugas kesehatan dan lembaga relawan bisa bekerja secara tepat dan cepat serta efektif dalam melakukan tugasnya.
“Fraksi Gerindra juga bersikeras agar di dalam Raperda ini bisa mengatur tentang efek jera terutama bagi perseorangan maupun perusahaan yang melaksanakan kegiatan yang berdampak pada kerusakan alam, ekosistem dan menimbulkan kebencanaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra berharap Raperda ini nantinya bisa mengatur tentang pendekatan sistem dan proses, dimana dalam manajemen penanganan kebencanaan akan diatur mulai dari pencegahan bencana, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi.
“Sehingga menjadi suatu sistem yang berjalan terkoordinasi dan sinkron, baik itu pemerintah pusat termasuk kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten hingga tingkat desa,” pungkas Iyak. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Maruly Zainuddin