"Tentu tidak pandang proyek depan mata atau ujung Kukar, semuanya harus melalui proses dan tentu saja kualitasnya harus sesuai dengan apa yang disampaikan Dinas PU," kata Alif saat dikonfirmasi korankaltim.com, Rabu (28/9/2022).
Menurut Politikus Gerindra ini, saat ada kerugian dalam sebuah proyek maka kontraktor akan diberikan opsi, yakni menambah volume kegiatan tersebut atau mengembalikan kerugian negara."Kalau nggak dikembalikan maka ada tuntutan hukum, pidana itu karena melanggar aturan. Sebab ini merugikan negara dan masyarakat," tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Kaltim, proyek yang dilaksanakan PT Berlian Segitiga Bermuda (BSB) itu kekurangan volume fisik pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam (Lapen) dan pekerjaan pasangan batu.
Akibatnya ditemukan kelebihan pembayaran pada pihak kontraktor sebesar Rp1.870.944.253,83 . Berdasarkan hasil temuan tersebut, kontraktor baru mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Pemkab Kukar sebesar Rp250 juta.
Diketahui, proyek yang dilaksanakan 2020 itu nilai kontraknya sebesar Rp17.423.538.000. Hasil pekerjaan pun telah selesai 100 persen melalui berita acara hasil pemeriksaan pertama (PHO) Nomor 019-03/FS/PPHP-oloy/DPU-BM/12/2020 pada 18 Desember 2020 kemudian pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp17.423.538.000 atau sebesar 100 persen dari nilai kontrak dengan SP2D terakhir nomor 28464/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp3.484.057.600,00.
Pemenang tender proyek lanjutan peningkatan Jalan Oloy menuju Kayu Batu, HJ yang dihubungi media ini menolak memberikan keterangan. "Saya di lapangan ya," ucapnya singkat.
Sementara itu, PPTK proyek lanjutan peningkatan Jalan Oloy Dinas PU Kukar, Ari Sunanta tidak merespon telepon dan pesan yang dikirim. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Maruly Zainuddin