RDP ini bermula adanya persoalan pengadaan ternak sapi oleh CV Agro Bukit Indah kepada 10 kelompok tani yang diputus kontraknya oleh Distanak karena tidak sesuai standar dan syarat yang telah tertuang di kontrak. DPRD meminta sapi yang telah diserahkan ke masyarakat tidak ditarik pihak penyedia.
"Sebelum ada pemutusan kontrak, kenapa dari Dinas Pertanian dan Peternakan menyerahkan bantuan sapi tersebut kepada masyarakat yang saat ini sudah 8 bulan memelihara dan menggemukkan sapi-sapi tersebut, dan sekarang diputus kontrak ke pihak rekanan dan mau diambil lagi sapinya, dan saya ingin tidak ada penarikan sapi-sapi tersebut," tegas Suyono yang merupakan anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) III ini.
Suyono mengaku, dalam permasalahan ini yang harus bertanggung jawab adalah Distanak, karena waktu itu mereka yang menyerahkan dan petani tidak tahu masalah yang ada, tentu petani juga tidak mau melepas karena sudah dipelihara selama 8 bulan."Kalaupun ditarik maka harus ada uang pengganti selama petani merawat sapi-sapi tersebut," terangnya.
Politikus PKB ini menyebutkan, ada 10 Kelompok tani yang mendapat bantuan sapi, tapi yang baru terealisasi 5 kelompok. Untuk sapi ini tidak bisa ditarik apapun yang terjadi adalah kesalahan Dinas Pertanian dan Peternakan.
Hal senada dijelaskan Alif Turiadi yang mengatakan DPRD mencarikan solusi terkait persoalan sapi yang sudah didistribusikan ke petani. Dimana sapi tersebut dari kontrak sebesar 232 ekor, namun ternyata yang sampai di Kukar 200 ekor.
“Belum lagi yang meninggal dan kriteria tidak memenuhi standar maka yang diterima Distanak hanya 98 ekor. Persoalannya karena mengacu pada kontrak, maka dia (Distanak) tidak mau membayar. Tentu ini menjadi preseden yang buruk bagi kita, baik itu dinas maupun visi misi bupati, kita tidak berharap ini tidak terbayarkan. Karena pasti menjadi persoalan baru, kita tidak inginkan ini,” kata Alif.
Sebagai informasi, pengadaan sapi didatangkan dari Nusa Tenggara Barat sebagai daerah yang menjadi rekomendasi Kementan dalam pengadaan bibit sapi, namun dalam perjalanannya banyak hambatan teknis sehingga jumlah sapi yang bisa diserahkan ke kelompok tani tidak sesuai kontrak.
Distanak juga telah memberikan kelonggaran dengan memberikan addendum selama 50 hari, namun urung juga terpenuhi oleh kontraktor, akhirnya kontrak diputus oleh pemerintah dalam hal ini Distanak.
Dari pembahasan yang dilakukan pada RDP yang dihadiri oleh perwakilan kelompok tani, kontraktor, Bappeda, Bapenda dan Distanak ini telah mendapatkan solusi konkret agar sapi yang telah diserahkan jangan ditarik kembali oleh kontraktor, dan pemerintah memasukkan persoalan sapi yang sudah diserahkan ini ke dalam hutang Pemkab ke pihak penyedia.
Senada dengan Suyono, Alif meminta pihak kontraktor tidak berhak mengambil kembali sapi dengan lantaran uangnya belum dibayarkan oleh Distanak.
Sementara itu, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanak Kukar, Aji Gazali menyebutkan pihaknya sudah bekerja maksimal, namun memang dinilainya pihak kontraktor yang kurang berkompeten di bidang pengadaan benda hidup, sehingga banyak hal teknis yang menjadi hambatan. “Kami sudah berikan addendum 50 hari, makanya kita putus kontrak, kalau tetap kita bayarkan justru kita yang menyalahi aturan,” ujarnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Maruly Zainuddin