Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495) dan peraturan lainnya.
Dimana RKPDes/RKP desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa untuk jangka waktu satu tahun. Dokumen RKP Desa menjadi dasar Penyusunan Dokumen Penganggaran Desa, yakni APBDes yang akan diusulkan pemerintah desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengapresiasi dan mengatakan sangat pentingnya Musrenbangdes ini karena bertujuan untuk penyusunan rancangan RKP Desa tahun anggaran 2023 di Desa Bangun Rejo.
Dirinya pun cukup kagum dengan usulan pembangunan alun-alun di Desa Bangun Rejo ini. Menurutnya, ini adalah satu-satunya yang ada di Kukar.
"Saya melihat dari 20 Kecamatan se- Kabupaten Kutai Kartanegara belum ada alun-alun seperti Desa Bangun Rejo ini, ini sangat luar biasa, oleh karena itu saya pribadi berharap alun-alun ini bisa menjadi usulan skala prioritas pembangunan di Desa Bangun Rejo ini," katanya kepada korankaltim.com, Senin (19/9/2022).
Rasid menegaskan, hal ini sangat bermanfaat dan mempunyai nilai positif bagi kehidupan masyarakat yang ada di Desa Bangun Rejo ini. “Begitu juga dengan gedung BPU (Balai Pertemuan Umum) ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial maupun kegiatan lainnya yang mempunyai nilai ekonomis. Saya dan teman-teman anggota DPRD khususnya anggota Dapil II siap mengawal apa yang menjadi skala prioritas dalam Musrenbangdes ini nantinya,” harap Abdul Rasid.
Penulis :Muhammad Heriansyah
Editor: Maruly Zainuddin