Alif Turiadi Serap Aspirasi Warga Muara Kaman dan Tenggarong Seberang
1 menit baca508 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Wakil Ketua I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Alif Turiadi melakukan reses atau serap aspirasi warga di dua kecamatan yakni Muara Kaman, Jumat (26/8/2022) dan Tenggarong Seberang, Minggu (28/8/2022).
Alif mengatakan sesuai dengan fungsinya, anggota DPRD Kukar memiliki tiga fungsi yakni legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, fungsi anggaran atau budgeting sebagaimana yang diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan RAPBD bersama pemerintah daerah dan fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang peraturan daerah, keputusan kepala daerah, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.










