
Dalam pemaparannya Hamdan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dijelaskan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut, pertama perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Keadaan yang menyebabkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.
"Proses pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2021 telah dilakukan sejak penyampaian perubahan KUA dan PPAS oleh pemerintah kepada DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Pembahasan bersama telah dilakukan baik melalui rapat kerja bersama pemerintah daerah maupun rapat-rapat internal Banggar serta melibatkan fraksi di DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara," katanya.
Pembahasan dilakukan secara mendalam dalam rangka memastikan kegiatan pada perubahan APBD 2022 adalah kegiatan prioritas yang dibutuhkan masyarakat Kukar.
Adapun tahapan atau proses pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun 2022 pertama ialah penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD 2022 dilaksanakan pada 22 Agustus 2022.
Penyampaian pemandangan umum fraksi atas nota keuangan rancangan perubahan APBD 2022 pada 22 Agustus 2022. Penyampaian tanggapan pemerintah atas penyampaian pemandangan umum faksi tentang nota keuangan rancangan perubahan APBD 2022 pada 22 Agustus 2022, keempat dilanjutkan rapat Banggar DPRD bersama TAPD membahas rancangan perubahan APBD 2022 pada 23 Agustus 2022.
"Kemudian laporan Banggar ini setelah disampaikan dan diserahkan maka untuk tahapan selanjutnya sebagaimana ketentuan yang berlaku bahwa rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama, segera disampaikan kepada gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi," ucap Hamdan. (Adv)
Penulis : Muhammad Heriansyah
Editor: Maruly Zainuddin