Giliran kelima menyampaikan pemandangan umum fraksi ialah dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kukar. Yohanes Badulele Da Silva yang juga selaku Ketua Komisi I DPRD Kukar didaulat menjadi Juru Bicara Fraksi PAN pada paripurna kali ini.
Dalam pemaparannya, Yohanes mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah menjalankan kinerjanya dengan baik sehingga Pendapatan APBD 2022 yang tadinya sebesar Rp4,764 triliun bisa meningkat menjadi 5,688 Triliun ditambah dengan Silpa sebesar 843 Miliar menjadi Rp6,527 triliun di APBD Perubahaan 2022 ini.
"Kami berharap kinerja yang baik ini bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan mengingat daerah kita yang sangat luas dan memerlukan Anggaran yang besar untuk pembangunan," kata Yohanes.
Sebagai mana diketahui, APBD Perubahan adalah agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang dimana tujuan dari adanya APBD Perubahan agar adanya penyesuaian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah dalam tahun berjalan.
Ada 11 catatan oleh Fraksi PAN dalam menanggapi beberapa hal terkait Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2022 ini.
1. Pendapatan yang meningkat di APBD Perubahan ini belum menjamin akan terus meningkat di APBD Berikutnya perlu dilakukan upaya maksimalisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat. mengingat luasan daerah kabupaten Kutai Kartanegara 38 kali lipat dari Samarinda, selain itu dengan luasan sekitar 27.263 kilometer persegi ini pemerintah kabupaten mempunyai tanggung jawab yang begitu banyak diantaranya adalah infrastruktur jalan yang tersebar di 20 Kecamatan dan 237 Desa/Kelurahan, Peningkatan infrastruktur layanan sosial, bantuan sosial untuk warga yang tidak mampu berupa akses kesehatan dan pendidikan, dan sarana prasarana lainnya.
Upaya – upaya untuk meningkatkan nilai pendapatan daerah ini harus terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, baik itu dari Pemkab itu sendiri, DPRD, DPRD Kaltim hingga DPD dan DPR RI yang menjadi perwakilan Kabupaten Kutai Kartanegara.
2. Pendapatan lain yang harus dioptimalisasi oleh Pemerintah Daerah adalah dengan mendorong kinerja BUMD. BUMD – BUMD kita harus produktif, harus bisa memberikan konstribusi nyata pada PAD Kutai Kartanegara. Pemerintah Daerah harus memantau secara langsung dan memberikan target pada Perusahan Daerah yang dimilikinya bahkan Pemerintah Daerah juga bisa membukakan peluang – peluang bagi perusahaan daerah untuk terlibat aktif dalam Perusahaan – Perusahaan Besar yang mempunyai site di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemerintah Daerah juga perlu mencegah potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh human eror dalam menjalankan Perseroda yang ada.
3. Pengawasan terhadap Belanja Daerah dalam APBD Perubahan ini harus dilakukan dengan lebih luas dan massif lagi yaitu melalui Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa seluruh masyarakat bisa mengakses APBD secara langsung mengguankan internet. Dengan publik mengetahui APBD Secara langsung maka kepercayaan publik akan terus meningkat dan secara tidak langsung masyakat teredukasi dalam kehidupan demokrasi.
4. Sebagaimana yang disinggung pada poin ke 2 agar pemerintah membuka peluang kepada Perusahaan Swasta luar ke BUMD juga bisa dilakukan kepada pengusaha lokal kita, misalkan saja DPMPTSP bisa memediasi antara pengusaha lokal dan Investor luar, maka Iklim Investasi untuk membangun Ekonomi daerah pasti akan bejalan dengan pesat, banyak unsur – unsur yang terlibat dalam pekerjaan itu. tinggal bagaimana pemerintah daerah juga memberikan regulasi agar karyawan dan komoditi lokal harus di utamakan.
5. Pemerintah perlu melakukan rasionalisasi belanja daerah, Postur anggaran yang kurang sehat seperti belanja operasi yang lebih besar dibanding belanja modal bisa menimbulkan kecemburuan masyarakat terhadap ASN yang bekerja untuk menyukseskan program - program pemerintah. Pemerintah Daerah harus memberikan penjelasan yang rasional dan tetap melakukan upaya pengelolaan yang proporsional agar proses pembangunan publik atau belanja Modal bisa lebih maksimal. Upaya – upaya penghematan atau efisiensi belanja operasi kedepan harus dilakukan
6. Persoalan yang akan mengancam kerusakan sarana dan sarana publik milik Daerah adalah maraknya tambang ilegal. Selain itu aktifitas ini akan merusak lingkungan yang berdekatan dengan pemukiman warga. Olehkarenanya dalam padangan kami pemerintah daerah harus menertibkan oknum – oknum yang terlibat dalam aktifitas tersebut
7. Tidak hanya Tambang Ilegal, tambang Legalpun juga harus ditertibkan apabila melakukan pencemaran terhadap lingkungan dan melakukan aktifitas pertambangan yang tidak sesuai dengan AMDAL yang telah dibuat.
8. Persoalan pembiayaan kesehatan juga perlu dilakukan pengawasan yang intens dari pemerintah dan segenap unsur di DPRD Kutai Kartanegara mengingat Anggaran yang diberikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah sangat besar. Pastikan semua dikelola dengan profesional dan tepat sasaran.
9. Hal yang tidak perlu dikesampingkan adalah masalah pendidikan. Pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang kurang mampu, menjamin buku dan pakaian yang murah bahkan gratis, memastikan anak – anak bisa mendapatkan pendidikan yang layak agar generasi kedepan bisa lebih baik.
Tidak hanya itu, Pemerintah perlu mendorong peran – peran NGO yang bergerak dibidang literasi. Iklim literasi dilingkungan masyarakat harus terbangun di Kutai Kartanegara. Pemerintah harus hadir mendorong peningkatan angka literasi.
Masyarakat Kutai Kartanegara kedepan harus mempunyai para saintis, kemampuan wirausaha, ahli kimia, ahli fisika, ahli pertanian, ahli IT, ahli teknik sipil, Filosof, dan lain sebagainya dimana hal itu berangkat dari budaya Literasi.
10. Di Sektor UMKM, Pertanian dan Pariwisata juga perlu dilakukan perbaikan yang cepat dari segi infratrukturnya mengingat Pendapatan masyarakat di sektor itu mengalami peningkatan. Dorongan pemerintah sangat diperlukan untuk kebutuhan tersebut.
11. Terakhir, dalam alokasi pembiyaan modal yang diberikan kepada PDAM senilai Rp3,7 miliar kami meminta penjelasan dari Pemerintah Daerah tentang rincian penggunaan dana tersebut.
"Pada prinsipnya Fraksi PAN DPRD Kutai Kartanegara mendukung agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 ini bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah selama tidak bertentangan dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku," pungkas Yohanes. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur