"Pemantapan kinerja Banggar, untuk percepatan mekanisme dan tahapan-tahapan di dalam penyusunan APBD," kata Wakil Ketua I DPRD Kukar, H Alif Turiadi kepada awak media, Senin malam (22/11/2021).
Politikus Gerindra ini menyebutkan dalam proses pembahasan di rapat Banggar yang juga melibatkan pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini tidak boleh lambat, karena akan dianggap lalai dan berpotensi mendapatkan sanksi.
"Jadi tahapan penyusunannya jangan sampai lalai, kalau itu lalai baik itu dari eksekutif ya eksekutif yang akan kena sanksinya, legislatif yang terlambat ya legislatif yang kena sanksinya jadi ada time schedule-nya ada," sebutnya.
Alif menyatakan adapun sanksinya akan ditetapkan apabila pembahasan tidak menyepakati waktu yang telah ditentukan untuk penyelesaiannya.
"Jika tidak terbatas tidak terbahas maka pemerintah dianggap lalai dalam menyusun itu. Maka akan menjadi punishment nya. Kalau dia cepat ya bagus karena mekanisme nya begitu, kalau lalai akan mendapatkan teguran akan mendapat sanksi bahkan tidak akan mendapatkan gaji selama enam bulan," tegasnya.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan