"Tombak benda pusaka itu menurut keterangan tokoh warga Muara Muntai adalah peninggalan Kerajaan Muara Kaman. Itu menurut infonya adalah tombak pengawal kerajaan," kata Sopan Sopian kepada korankaltim.com, Minggu (14/11/2021).
Sementara itu Anggota Komisi IV Kamarur Zaman menambahkan tombak pusaka itu harus disimpan dan dirawat oleh orang yang berwenang karena merupakan aset berharga sebagai bukti sejarah Kerajaan Muara Kaman.
"Awalnya mau diserahkan ke kami, karena saya merasa tidak pantas dan kurang paham merawatnya makanya kami inisiatif serahkan saja ke pemerintah kecamatan, toh juga nanti pengelolaan situs Muara Kaman akan diambil alih wewenangnya oleh Pemerintah Kecamatan," ucap Pak Mon sapaan akrabnya.
Saat ini Komisi IV dan Disdikbud Kukar bersama-sama Pemerintah Kecamatan Muara Kaman tengah berupaya percepatan pengalihan aset situs Muara Kaman yang awalnya dikelola dan menjadi wewenang Disdikbud Kukar beralih menjadi wewenang Pemerintah Kecamatan Muara Kaman.
Pak Mon berharap pengalihan aset ini bisa rampung pada tahun ini mengingat betapa pentingnya situs Muara Kaman ini untuk dijaga kelestariannya sebagai kekayaan budaya yang dimiliki Kutai Kartanegara.
"Tahapannya sudah finalisasi dan kami harap tahun ini sudah sah pengelolaannya ditangani oleh kecamatan," harap Politikus Golkar ini. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan