Pada Sidang Paripurna ke-16 dilakukan penyampaian Nota Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar terhadap dua buah raperda prakarsa DPRD Tahun 2021. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan membacakan langsung nota penjelasan.
Firnadi mengatakan dua buah Raperda prakarsa DPRD ini terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kukar 2021 dengan Nomenklatur, Raperda Kabupaten Kutai Kartanegara Tentang Pembentukan BUMD Perparkiran dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusda Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE).
“Selanjutnya kami menyampaikan bahwa proses penyampaian nota penjelasan ini mengacu pada ketentuan Permendagri 80 tahun 2015 Bab VI Pasal 73 (b) yang menyatakan dalam hal pembahasan pembicaraan tahap I rancangan perda provinsi berasal dari DPRD,” kata Firnadi.
Adapun pembicaraan tingkat I yang terdapat pada Pasal 9 ayat (3) huruf (b meliputi kegiatan dalam hal rancangan Perda berasal dari DPRD.
1. Penjelasan, pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Bapemperda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda.
2. Pendapat Kepala Daerah terhadap rancangan Perda; dan
3. Tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah dari fraksi-fraksi.
4. Pembahasan pada rapat komisi, gabungan komisi dan panitia khusus yang dilaksanakan bersamaan dengan Kepala Daerah serta pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
5. Penyampaian pendapat akhir fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.
Maka berdasarkan ketentuan tersebut Bapemperda menyampaikan penjelasan atas dua buah raperda yakni pertama Raperda Kabupaten Kutai Kartanegara Tentang Pengelolaan Perparkiran. Kedua Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusda KSDE.
“Adapun urgensi dibentuknya Raperda tentang perparkiran adalah sebagai solusi permasalahan perparkiran di Kutai Kartanegara, langkah antisipasi terhadap masalah yang akan atau mungkin terjadi, dan legalitas terhadap penerapan suatu entitas terkait perparkiran, sebagaimana kita ketahui saat ini perparkiran yang bisa dikelola di Kukar yakni di transportasi darat dan sungai,” jelasnya.
Sedangkan usulan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusda KSDE, merupakan delegasi panitia khusus yang telah membahas Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan Dan Sumber Daya Energi Menjadi Perseroan Terbatas Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda) pada tahun 2020.
“Perubahan bentuk badan hukum yang disampaikan dalam laporan akhir pansus bahwa perubahan bentuk badan hukum juga akan merubah peraturan daerah berkenaan seperti peraturan daerah tentang penyertaan modal induk PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam. Selanjutnya dalam pansus perubahan bentuk badan hukum PT KSDE juga telah menyepakati adanya Aset- aset daerah yang sudah terinventarisir oleh pansus diusulkan untuk ditambahkan menjadi modal Dasar PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam Perseroda,” terang Firnadi.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Bambang Irawan