“Misalnya saja dengan sanksi pencopotan camat jika terbukti mendukung aktivitas tambang liar tersebut tentu kami apresiasi Bupati kalau memberikan pernyataan seperti ini,” kata Yani saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Minggu (7/11/2021).
Menurut Politikus PDIP ini, jika memang terbukti ada keterlibatan oknum aparat, harus ada sanksi yang tegas dan ini juga berlaku tidak hanya pada camat seorang saja, lurah dan kepala desa juga harus dikenakan sanksi yang serupa.
“Aktivitas illegal minning ini sudah terbukti merusak lingkungan. Apa yang disampaikan bupati itu harus kita kawal,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kukar ini.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kukar H Alif Turiadi. Pernyataan bupati harus direalisasikan. Salah satu indikatornya adalah dengan memastikan bahwa di daerah tersebut tidak ada aktivitas tambang ilegal.
"Bagi saya, pernyataan pak bupati ini baik. Tapi juga harus dibuktikan. Walaupun memang tidak mudah membuktikan keterlibatan camat tersebut," beber Politikus Gerindra ini.
Seperti diketahui, masifnya aktivitas tambang ilegal di Kukar, mengundang perhatian Edi Damansyah yang mengingatkan kepada camat yang bertugas di Kukar untuk tak ikut mendukung aktivitas tersebut.
Bahkan ia akan memecat camat yang terlibat mendukung penambangan ilegal di wilayahnya. Ini merupakan komitmen Pemkab Kukar dalam melawan eksploitasi tambang batu bara yang tidak berizin. “Kalau saya tahu ada camat terlibat maka akan saya copot camatnya," tegas Edi. (adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur