"RDP terkait RTRW lalu itu kami sudah menghadirkan bebarapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di antaranya Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Kadis DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Kadis Perkebunan, juga 10 perusahaan. Hal ini agar pembahasan RTRW Kukar lebih optimal," kata Ahmad Yani saat dikonfrimasi ulang korankaltim.com Kamis (28/10/2021).
Politikus PDIP ini menyebutkan 10 perusahaan yang diundang adalah perwakilan dari PT Insani Bara Perkasa, PT Jaya Mandiri Sukses, PT Prima Mitrajaya Mandiri, PT Rea Kaltim Plantation, PT Maju Kalimantan Hadapan, PT Kencana Group (Sawit Kaltim Lestari, Agro Eastborneo Kencana), PT Cahaya Anugrah Plantation, PT Tri Tunggal Sentra Buana, PT Budi Duta Agro Makmur dan PT Alam Jaya Persada.
Adapun yang dibahas secara optimal adallah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kutai Kartanegara.
“Kami secepatnya melakukan sinkronisasi ke semua stakeholder yang ada agar bisa memberikan masukan -masukan dan saran dalam merampungkan penyusunan RTRW Pembangunan Kutai Kartanegara Tahun 2021-2041 karena perusahaan tidak masuk lagi di pola ruang RTRW sehingga perusahaan-perusahaan ini harus kami ajak agar bisa menyesuaikan," sebutnya.
"Makanya dalam undangan dicantumkan agar membawa data yang akurat salah satunya terkait RTRW yang di dalamnya ada fasilitas Umum, fasilitas sosial dan permukiman di dalam HGU," pungkas Ahmad Yani. (Adv)
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor : Bambang Irawan